Tak tanggung-tanggung, wanita ini menuntut ganti rugi USD 5 juta atau sekitar Rp 47 miliar. Dia menilai, situs tersebut telah melanggar janjinya kepada pengguna dengan tidak memiliki sistem keamanan yang baik.
Dilansir Reuters, Kamis (21/6/2012), perkara gugatan yang didaftarkan 15 Juni di Pengadilan wilayah San Jose, California ini berupaya mendapatkan status class-action. Gugatan didaftarkan kurang dari dua pekan setelah terjadi pencurian password di layanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LinkedIn merupakan jejaring sosial bagi para profesional. Situs ini telah memiliki sekitar 161 juta pengguna dan tersedia di 200 negara.
(rns/rns)