Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Nenek Minah Divonis Penjara, Dedemit Maya Angkat Suara

Nenek Minah Divonis Penjara, Dedemit Maya Angkat Suara


- detikInet

Jakarta - Berbagai peristiwa makin melemahkan pandangan masyarakat pada sistem peradilan Indonesia. Setelah kasus 'Cicak - Buaya', yang menggarisbawahi adanya makelar kasus di pengadilan, sebuah kasus di Banyumas membuat miris.

Kasus di Banyumas, Jawa Tengah, adalah tentang seorang nenek bernama Minah yang memetik tiga biji kakao dari sebuah perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Seakan tak punya belas kasihan, nenek 55 tahun itu akhirnya divonis penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agaknya karena kesal dengan kejadian itu, sekelompok dedemit maya menyuarakan pendapat mereka. Caranya? Dengan membobol sebuah situs dan menempelkan pesan mereka di sana.

Pesan itu menampilkan foto Nenek Minah pada sebuah halaman gelap. Kemudian di bawah foto sang nenek muncul pesan berikut ini:

=============================================
BEBASKAN NENEK MINAH
=============================================

DIMANAKAH KEADILAN YANG SEHARUSNYA MERATA UNTUK RAKYAT KECIL JUGA APAKAH KEADILAN HANYA UNTUK MEREKA YANG BERDASI DAN DUDUK DI KANTOR

BANDINGKAN SEJUMLAH BUAH KAKAO YANG DICURI DENGAN KORUPSI MILYARAN RUPIAH APAKAH PERUSAHAAN COKLATMU AKAN BANGKRUT JIKA HANYA KEHILANGAN SECUIL BUAH KAKAO

SEHARUSNYA ENGKAU BERBAGI DENGAN RAKYAT KECIL DI SEKELILING PERKEBUNANMU MUNGKIN SEKARANG KAU MENANG KARENA UANG TAPI INGAT DO'A ORANG TERANIAYA BISA BERBAHAYA

SALAM BANGSAT UNTUK SEMUA OKNUM YANG MENINDAS RAKYAT KECIL DAN OKNUM YANG MEMINTA UANG KEPADA NENEK MINAH DENGAN DALIH UNTUK BIAYA SIDANG

SEE YOU IN HELL HOLYSHIT MOTHER F****R

JUSTICE FOR ALL !!!

=============================================
HACKED BY DECEPTICON
=============================================

Situs yang dibobol adalah sebuah situs produsen popok untuk bayi. Informasi ini didapatkan dari email pembaca detikINET yang diterima, Senin (23/11/2009).
(wsh/rou)





Hide Ads