Efek Gas Air Mata yang Dipakai Aparat Kendalikan Aksi Demo
Hide Ads

Efek Gas Air Mata yang Dipakai Aparat Kendalikan Aksi Demo

Rachmatunnisa - detikInet
Jumat, 29 Agu 2025 15:06 WIB
Massa aksi terlibat bentrokan dengan aparat kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Suasana sempat memanas ketika kelompok massa kembali berkumpul di lokasi.
Suasana demonstran menghadapi gas air mata (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8), berujung pada bentrokan antara aparat kepolisian dan massa, serta jatuhnya korban driver ojek online Affan Kurniawan yang meninggal dunia dilindas mobil rantis Brimob.

Polisi terpantau menggunakan gas air mata untuk memukul mundur demonstran. Namun, yang menjadi sorotan, gas air mata tersebut diduga sudah melewati masa kedaluwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di berbagai media sosial, marak laporan pendemo dan warga yang berada di sekitar lokasi demonstrasi menginformasikan temuan bungkus plastik gas air mata berserakan di sekitar Patal Senayan, Jalan Asia Afrika.

Yang mengejutkan, pada bungkus gas air mata itu tercantum jelas tanggal kedaluwarsa. Tertulis bahwa gas air mata tersebut diproduksi pada April 2020 dan habis masa pakainya pada April 2023.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, pihak Kepolisian RI memang belum memberikan konfirmasi terkait laporan ini. Namun, isu penggunaan gas air mata kedaluwarsa bukan kali ini saja mencuat.

Mengutip catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), gas air mata kedaluwarsa pernah digunakan saat Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022. Sebelumnya, pada September 2019 saat unjuk rasa mahasiswa atas penolakan RUU KPK dan RKUHP di Gedung DPR/MPR, polisi juga menggunakan gas air mata yang telah kedaluwarsa.

Dari sisi medis, penggunaan gas air mata kedaluwarsa berbahaya karena dua alasan. Pertama, mekanisme pembakaran dalam tabung kedaluwarsa dapat rusak dan menyebabkan gas keluar terlalu cepat, atau pada konsentrasi yang terlalu cepat, atau pada konsentrasi yang terlalu tinggi. Kedua, komponen kimia gas dapat berubah melewati tanggal kedaluwarsa.

Pada 2019, sejumlah ahli pernah berbicara terkait efek gas air mata. Agus Haryono yang kala itu menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI (sekarang BRIN) menjelaskan tentang dampak gas air mata kedaluwarsa.

Agus menjelaskan bahwa gas air mata sebetulnya ada beberapa jenis namun yang paling umum digunakan biasanya mengandung zat kimia 2-chlorobenzalmalonitrile atau disebut juga CS. Senyawa itu berbentuk serbuk putih yang akan berubah jadi gas ketika tercampur oleh zat pelarut.

Menurut Agus, kandungan kimia dalam gas air mata kedaluwarsa dapat mengalami proses oksidasi yang akan membuat efektivitas senyawa CS berkurang. "Sebenarnya kalau bahan kimia itu kedaluwarsa dari struktur kimianya mungkin mengalami proses oksidasi. Artinya efek terhadap dia bereaksi efektivitasnya menurun," kata Agus.

Meski demikian, gas air mata tetap memiliki dampak berbahaya pada mata, yaitu membuat mata lebih rentan mengalami iritasi dan terasa perih. Bahkan, paparannya juga tidak baik untuk saluran pernapasan. Selain itu, dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengatur bahwa terdapat tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kemudian kendali untuk menggunakan senjata kimia gas air mata.

Lebih lanjut, penggunaan senjata kimia seperti gas air mata juga diatur dalam Prosedur Tetap RI No. 1 /X/2010 tentang Penanggulangan Anarki yang diatur bahwa penggunaan senjata kimia seperti gas air mata harus digunakan sesuai dengan standar Kepolisian.

Artinya, bahwa Kepolisian RI sendiri mengatur standar yang harus dipenuhi dalam penggunaan senjata kimia dan penggunaan gas air mata yang sudah melewati kedaluwarsa pastinya bukan termasuk standar penggunaan.




(rns/fay)
Berita Terkait