Sound Horeg Polusi Suara, Sejauh Mana Batasannya?
Hide Ads

Sound Horeg Polusi Suara, Sejauh Mana Batasannya?

Rachmatunnisa - detikInet
Rabu, 21 Agu 2024 20:00 WIB
Warga Kudus menyiapkan sound horeg untuk memeriahkan takbiran, Senin (8/4/2024).
Ilustrasi sound horeg (Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jakarta -

Penggunaan sistem suara besar dalam karnaval sound horeg sudah lama dikritik masyarakat, terutama yang terkena dampaknya langsung. Getaran dan kekuatan suara yang dihasilkan terkadang sampai mengakibatkan keruntuhan bangunan dan rumah-rumah warga.

Sound horeg kembali ramai dibicarakan karena viral seorang wanita warga Pati, Jawa Tengah, nyaris dikeroyok karena menyiram rombongan karnaval sound horeg lantaran terganggu oleh suaranya. Jika melihat dampaknya, sound horeg memang termasuk polusi suara karena menimbulkan kebisingan.

"Polusi (suara) ya. Batasannya yang terkait regulasi saja. Ada aturan dan rekomendasi terkait tingkat kebisingan, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan mungkin kalau seandainya ada di Pemda masing-masing kan ada izin gangguan, termasuk tingkat kebisingan yang diperbolehkan, dan sebagainya," kata Hana Arisesa M.Eng, Ketua Kelompok Riset Radio Frekuensi, Microwave, Akustik, dan Photonic, Pusat Riset Telekomunikasi Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), saat dihubungi detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi patokan paling sederhananya kalau sudah sampai kaca bergetar seperti yang diceritakan warga dan yang diberitakan, berarti memang sekuat itu dan tentu tidak nyaman bagi pendengaran manusia. Di perumahan, perkantoran, industri itu berbeda-beda ambang batasnya. Pemukiman 55 desibel (batas diizinkan) kalau tidak salah, di outdoor, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan menyebutkan bahwa kebisingan yang dimaksud aturan ini adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

ADVERTISEMENT

Adapun tingkat kebisingan memiliki ukuran energi bunyi yang dinyatakan dalam satuan Desibel (db). Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan. Untuk wilayah pemukiman, tingkat kebisingan yang diizinkan adalah 55 db.

Berikut adalah rincian batas tingkat kebisingan sesuai kawasan yang tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan:

  • Perumahan dan permukiman: 55 db
  • Perdagangan dan jasa: 70 db
  • Perkantoran dan perdagangan: 65 db
  • Ruang terbuka hijau: 50 db
  • Industri: 70 db
  • Pemerintahan dan fasilitas umum: 60 db
  • Rekreasi: 70 db
  • Pelabuhan laut: 70 db
  • Cagar budaya: 60 db
  • Rumah sakit atau sejenisnya: 55 db
  • Sekolah atau sejanisnya: 55 db
  • Tempat ibadah atau sejenisnya: 55 db

Dikatakan Hana, aturan ini sepatutnya dipahami oleh masyarakat agar tidak terjadi keributan seperti insiden warga Pati yang menyiram rombongan karnaval sound horeg.

"Mungkin perlunya sosialisasi ke masyarakat tentang peraturan itu, tidak semua lapisan masyarakat tahu tentang hal ini, perlu dididik. Kalau menurut undang-undang sudah ada aturan kebisingan yang diperbolehkan, tinggal bagaimana sikap kita agar tidak terjadi benturan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang ibu hampir dikeroyok rombongan karnaval sound system. S , inisial warga tersebut, awalnya protes karena suara sound system terlalu keras dan membuat bangunan rumahnya bergetar.

Dalam video yang beredar, ibu tersebut tampak melancarkan protes sambil menyiramkan air menggunakan selang ke arah pengeras suara yang lewat. Setelah siraman itu, musik mendadak berhenti dan sejumlah pria mendatangi ibu tersebut dan keduanya terlibat adu mulut. Kedua belah pihak dilerai dan di akhir video, terlihat wanita itu masuk kembali ke rumahnya.




(rns/fay)
Berita Terkait