Menurut Kombespol Rycko Amelza Dahniel, Kanit I Indag, Dir. II Eksus Mabes Polri, dulu para pembajak lebih mengandalkan pabrik-pabrik ketika ingin memperbanyak software ilegal. Namun sekarang, sudah bergeser ke industri rumahan.
"Nah, para pelaku tersebut sekarang banyak yang menggunakan duplikator. Ini yang menjadi masalah, jadi perlu lebih diatur," ujarnya di sela gathering BSA di Hotel G.H. Universal, akhir pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian sendiri, saat ini sudah mengajukan rencana perubahan aturan untuk mengatur duplikator ini ke Tim Nasional HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Harapannya, dalam waktu dekat sudah ada keputusan dari pihak-pihak terkait seperti Departemen Perdagangan, Bea Cukai hingga sektor industri untuk perubahan aturan tersebut.
"Jadi nanti peredaran duplikator ini di data. Ada nomor serinya, siapa pembelinya sampai digunakan untuk keperluan apa saja," tukas Rycko.
Saat ini, ditambahkannya, peredaran duplikator masih dibebaskan. Artinya, tak ada regulasi yang mengatur bagi siapapun yang ingin membelinya. Harganya pun cukup terjangkau, untuk duplikator yang memiliki 10 slot, rata-rata dijual seharga Rp 12,5 juta.
Mau ngobrolin seputar aksi sweeping aparat kepolisian? Gabung saja ke detikINET Forum!
(ash/amz)