Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mendiknas Ajarkan Cara Membajak yang Halal

Mendiknas Ajarkan Cara Membajak yang Halal


- detikInet

Jakarta - Tak selamanya istilah membajak digunakan untuk perbuatan yang melanggar peraturan. Bahkan, Mendiknas Bambang Soedibyo malah menganjurkan para guru untuk melakukan pembajakan dari internet.

Tapi jangan salah kaprah dulu. Pembajakan yang dimaksud Mendiknas adalah terkait buku-buku yang di-online-kan di sistem jaringan pendidikan nasional (jardiknas).

Ketika berbicara di depan peserta yang sebagian besar para guru dan kepala sekolah di semiloka Educational Event Mendiknas tak segan menghimbau, agar guru-guru untuk rajin dan tak perlu ragu untuk men-download sumber-sumber pengetahuan ini untuk disebarluaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, sudah ada 37 buku yang telah di-online-kan. Hak cipta semua buku tersebut sudah dibeli oleh Depdiknas, sehingga bagi siapapun yang ingin men-download lalu memperbanyaknya dipersilahkan secara gratis.

"Kami persilahkan setiap orang, institusi dan sekolah untuk men-download-nya. Boleh nantinya mau di-print ataupun diperbanyak untuk kemudian diperjualbelikan," ajak Mendiknas di tengah semiloka yang berlangsung di Balai Kartini, Kamis (15/5/2008).

Namun khusus bagi pihak yang ingin menjual cetakan buku-buku tersebut, Mendiknas berpesan untuk membanderol harganya tak lebih dari sepertiga harga asli buku tersebut. Pasalnya, tak perlu bayar royalti, jadi hanya biaya mencetak dan distibusinya saja.

"Jadi buku ini dibajak dengan cara yang halal," seloroh Mendiknas, yang disambut tawa para peserta

Punya cerita menarik pembajakan hingga sweeping? Sampaikan di detikINET Forum.


(ash/ash)





Hide Ads