Tokocrypto Mulai Jualan Aset Kripto Berbasis Rupiah
Hide Ads

Tokocrypto Mulai Jualan Aset Kripto Berbasis Rupiah

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 02 Jul 2020 21:16 WIB
Tokocrypto
Tokocrypto Mulai Jualan Aset Kripto Berbasis Rupiah (Foto: Dok. Tokocrypto)
Jakarta -

Tak lama setelah meluncurkan Tokocrypto 2.0, pedagang aset kripto yang didukung oleh Binance tersebut mulai menjajakan aset kripto stablecoin berbasis rupiah, yaitu Binance IDR (BIDR).

BIDR adalah stablecoin Binance Chain (BEP-2) yang dipatok ke dalam Rupiah (IDR). BIDR akan tersedia untuk pembelian langsung dan penukaran dengan harga 1 BIDR setara dengan 1 Rupiah.

Nasabah akan memperoleh BIDR secara instan ketika mereka mendepostitkan rupiah ke fiat channel yang ada di Tokocrypto. BIDR juga dapat ditransfer ke platform Binance dan diperdagangkan di sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah momen yang sangat membahagiakan dan membanggakan bagi Tokocrypto untuk bekerjasama dengan Binance dalam mendukung proyek BIDR untuk membawa terobosan baru dalam dunia kripto di Indonesia," kata Pang Xue Kai, Co-founder dan CEO Tokocrypto dalam keterangan yang diterima detikINET.

BIDR dapat diperdagangkan dengan Bitcoin (BTC), Binance Coin (BNB), Binance USD (BUSD) dan Ethereum (ETH) pada platform Binance.com dan Tokocryto.com.

ADVERTISEMENT

"Pengembangan stablecoin Binance pertama yang didukung Rupiah telah menjadi hasil kerjasama dan kolaborasi yang erat antara Binance dan Tokocrypto. Melalui kehadiran BIDR, kami berharap dapat membuka lebih banyak layanan keuangan untuk ekosistem Blockchain yang lebih besar," ujar Changpeng Zhao, founder dan CEO Binance.

Sebelumnya, Tokocrypto juga menggandeng Asli RI, sebuah perusahaan layanan verifikasi biometrik.

Melalui kerja sama ini, Tokocrypto mempercayakan layanan verifikasi biometrik dan verifikasi liveness dari Asli RI di platform versi terbarunya, yaitu Tokocrypto 2.0.

Sebelum Tokocrypto menggandeng Asli RI, perusahaan verifikasi biometrik ini telah bekerjasama dengan beberapa lembaga negera dan penegak hukum di Indonesia, seperti Dukcapil, Polri, BNN, dan lainnya.




(asj/fay)