Ini Cara Mengadukan Konten Facebook ke Dewan Pengawas
Hide Ads

Konten Facebook Diawasi

Ini Cara Mengadukan Konten Facebook ke Dewan Pengawas

Fitraya Ramadhanny - detikInet
Kamis, 14 Mei 2020 19:14 WIB
BERLIN, GERMANY - FEBRUARY 24:  A no entry symbol hangs on an opened gate next to the Facebook logo at the Facebook Innovation Hub on February 24, 2016 in Berlin, Germany. The Facebook Innovation Hub is a temporary exhibition space where the company is showcasing some of its newest technologies and projects.  (Photo by Sean Gallup/Getty Images)
Ini Cara Mengadukan Konten Facebook ke Dewan Pengawas (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Facebook kini punya Oversight Board untuk mengawasi konten negatif. Pengguna nanti bisa mengadu kepada mereka.

Media sosial besutan Mark Zuckerberg ini memang sudah lama dikritik terkait penyebaran konten yang bermasalah. Mulai dari hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan dll.

Ribuan admin dan Artificial Intelligence dirasa belum cukup untuk menjaring konten negatif. Akhirnya pada 7 Mei 2020, Facebook mengumumkan dibentuknya Facebook Oversight Board atau dewan pengawas Facebook.

Ini adalah dewan pengawas konten dengan 20 anggota pakar dari seluruh dunia. Indonesia diwakili oleh wartawan senior Endy Bayuni. Facebook nantinya akan tunduk pada keputusan dewan ini terkait aduan konten.


Aduan konten biasanya melaporkan konten negatif atau komplain kenapa kontennya dihapus oleh Facebook. Bagaimana cara mengadunya? Kepada detikINET, Endy mengatakan rupanya Oversight Board bertindak seperti pengadilan banding.

"Setiap orang yang punya masalah dengan konten, tetap mengadu ke Facebook dulu. Dicoba diselesaikan dengan Facebook. Kalau keputusan Facebook tidak memuaskan, maka ada mahkamah banding. Boleh mengajukan kepada kami," kata Endy, Kamis (14/5/2020).

Menurut Endy, Facebook Oversight Board punya website sendiri. Di sana ada laman khusus untuk mengajukan proses banding, mulai dari syarat dan tata caranya semua bisa dipelajari lengkap di link ini: https://www.oversightboard.com/appeals-process/.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terima pengaduan langsung dari pengguna, atau ada kasus yang Facebook sulit memutuskan, Facebook bisa rujuk minta kita yang memutuskan," kata editor senior Jakarta Post ini.

ADVERTISEMENT


Endy mengatakan 1 perkara bisa diputuskan sekitar 2 minggu - 3 bulan. Tiap perkara butuh proses karena ada sekian puluh bahasa yang dipakai pengguna Facebook dan kompleksitas masalahnya berbeda.

"Facebook sudah berjanji akan melaksanakan keputusan Oversight Board," jelasnya.

Sudah tidak sabar mau melapor karena tidak puas dengan keputusan Facebook? Sabar dulu ya. Dewan pengawas menurut Endy masih dalam tahap persiapan dan mempersiapkan segala aspek teknis.

"Akhir September atau awal Oktober kita sudah siap untuk menerima kasus," kata Endy.




(fay/fyk)