Aturan IMEI Ponsel BM Bisa Datangkan Cuan Saat Pandemi Corona?
Hide Ads

Aturan IMEI Ponsel BM Bisa Datangkan Cuan Saat Pandemi Corona?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 21 Apr 2020 07:32 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Aturan IMEI Ponsel BM Bisa Datangkan Cuan Saat Pandemi Corona? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Ekonomi negara dihantam akibat pandemi Corona. Bisakah aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang baru diberlakukan bisa mendatangkan cuan?

Tak hanya ponsel saja yang dibidik oleh aturan IMEI, melainkan produk elektoronik yang masuk dalam kategori Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT) juga disasar pemerintah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto mengatakan, aturan IMEI bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia, di mana itu menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Janu memaparkan selama ini ponsel BM terbilang deras masuk ke pasar Tanah Air, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2 triliun sampai Rp5 triliun.

Kebijakan aturan IMEI diyakini akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri. Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Indonesia dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

"Tentunya, Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan tersebut. Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan," ujar Janu seperti dilansir dari situs Kementerian Kominfo, Selasa (21/4/2020).

Diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun. Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

Sedangkan, potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp2,81 triliun per tahun.

"Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin," ungkap Janu.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Dalam aturan IMEI ini, Kemenperin mendukung dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

wawancara eksklusif bersama k-pop star, lee min ho



(agt/afr)