Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak hanya menyasar ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri. Smartphone baru yang dibawa dari luar negeri ikut kena imbasnya.
WNI atau turis yang kedapatan membawa ponsel terbaru dari luar negeri diimbau untuk segera mengaktifkan perangkat tersebut sesaat setelah tiba di Indonesia.
Baca juga: Pedagang Diimbau Habiskan Stok Ponsel BM |
"Ketika tidak didaftarkan masuk di Bea Cukai, dia lupa, keluar, maka HP-nya dianggap ilegal dan pastinya terblokir. Jadi, barang bawaan harus didaftarkan. Kalau lupa, sudah selesai," ujar Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Najamudin menuturkan bahwa Kemenperin telah bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memfasilitasi pendaftaran ponsel yang dibawa WNI maupun turis saat datang ke Indonesia.
![]() |
"Kita dengan Bea Cukai sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau WNI masuk ke Indonesia. Diharapkan mereka untuk lapor (terkait barang yang dibawanya)," kata Najamudin.
Adapun pendaftaran tersebut lewat Device Registration System (DRS) dan diberlakukan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April mendatang.
Saat ini, aturan IMEI masih dalam tahap fase sosialisasi setelah diteken pada 18 Oktober 2019. Rencananya, sosialisasi tersebut berlangsung selama enam bulan, di mana 18 April 2020 akan diterapkan sebagai upaya memberangus peradaran ponsel BM.
Diketahui, aturan IMEI ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Sejak tahun lalu, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah menekan masing-masing peraturan menteri dalam pengendalian ponsel BM di Tanah Air.
(rns/rns)