Ini Dia Alur Pemblokiran Ponsel BM
Hide Ads

Ini Dia Alur Pemblokiran Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 18 Feb 2020 13:46 WIB
Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM).
Ini Dia Alur Pemblokiran Ponsel BM (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan menguji lengkap pemblokiran ponsel black market (BM) pada Maret mendatang. Inilah alur dan mekanisme pemblokirannya.

Ada dua mekanisme alur pemblokiran ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), yaitu black list dan white list. Kedua mekanisme tersebut diuji oleh pemerintah bersama operator sejak kemarin (17/2) sampai hari ini, Selasa (18/2).

Dalam melakukan uji coba (proof of concept) ini diwakili oleh XL Axiata ketika menjajaki mekanisme black list dan mekanisme white list diuji oleh Telkomsel hari ini.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, mekanisme black list adalah menerapkan 'normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal.


"Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," kata Ferdinandus dalam siaran persnya, Selasa (18/2/2020).

Sedangkan, mekanisme white list itu menerapkan 'normally off'. Dikatakan pria yang disapa Nando ini, hanya ponsel yang memiliki nomor IMEI legal yang mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator seluler.

Namun dalam uji coba ini tanpa Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian. Di Sibina tersebut, terkumpul data-data nomor IMEI yang bersumber dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator seluler.


Sebagai informasi, Sibina yang merupakan platform open source ini merupakan bantuan dari Qualcomm. Sebelum diberi nama Sibina, sistem ini dulunya adalah Device Identification Registration and Blocking System (DIRBS) yang telah digunakan sejumlah negara.

Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI akan diberlakukan pada 18 April 2020. Ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler, walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.

Ini Dia Alur Pemblokiran Ponsel BM



(agt/fay)