Netflix rupanya punya keinginan untuk membayar pajak ke Indonesia. Tapi, niatan tersebut terganjal karena belum ada aturan yang berlaku.
Diketahui, Netflix pertama kali masuk ke Indonesia pada Januari 2016. Selama itu pula, layanan video on demand tersebut belum memenuhi kewajiban pajaknya karena menjalankan bisnis di Tanah Air.
Niatan Netflix soal pajak ini disampaikan saat bertemu dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan tempo hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kominfo: Netflix Harus Patuhi UU ITE |
"Dia (Netflix) mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? belum ada aturannya," ungkap Semuel di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sistem pemungutan pajak di Indonesia yang harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu itu yang dinilai jadi kendala Netflix, kata pria yang disapa Semmy ini. Netflix merupakan perusahaan dari lberbasis di Los Gatos, California, Amerika Serikat itu.
"Dia kan domisili di luar, tidak di sini, dia gak punya NPWP," ucap mantan Ketua APJII ini.
Dia lantas mempertanyakan, tak hanya Netflix, layanan Over The Top (OTT) lainnya, yang sudah menjalankan bisnis di Indonesia, apa perlu dilakukan penutupan.
"Kan dia tidak melanggar, apa yang dilanggar? Mau bayar pajak ke mana? Gimana bayarnya? Menerima uang dari siapa, nanti ditangkap KPK. Kan, harus ada alasan dan aturannya menerima uang itu," tuturnya.
(agt/fyk)