Heboh Ada 'Kemkominfo' di Situs Pornhub
Hide Ads

Round-up

Heboh Ada 'Kemkominfo' di Situs Pornhub

Tim detikINET - detikInet
Jumat, 27 Des 2019 07:26 WIB
Medsos dihebohkan munculnya akun terverifikasi Kemkominfo di Pornhub. Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Selain Gerhana Matahari Cincin, media sosial pada Kamis (26/12/2019) mendadak dihebohkan dengan temuan akun Kemkominfo di situs Pornhub. Lebih-lebih akun ini bercentang biru alias sudah terverifikasi.

Adalah akun Twitter @sleepyheadbonzo yang menemukan dan mengungkapnya di Twitter. Postingannya itu lalu di-retweet lebih dari 6.800 kali dan di-like 4.500.


Keberadaan akun bernama Kemkominfo ini kemungkinan besar memang bukan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ketika detikINET telusuri lebih lanjut, cara mendapat akun terverifikasi di situs tersebut terbilang mudah. Pemilik akun cukup mengirimkan foto diri lengkap dengan tulisan nama situs dan nama akunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heboh Ada 'Kemkominfo' di Situs PornhubTampilan akun Kemkominfo yang tercentang biru. Foto: Screenshoot

Setelah cukup lama dibahas netizen, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya angkat bicara. Pertama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan yang membantah akun Kominfo di situs Pornhub.

"Itu bukan (akun milik) Kominfo," tegas

Selang beberapa waktu, Kominfo mengeluarkan pernyataan resminya. Mereka membantah akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs Pornhub," tegas Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam keterangan resmi yang diterima detikINET, Kamis (26/12/2019).




Layangkan Protes

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya membantah bahwa akun yang mengatasnamakan instansinya di situs Pornhub itu adalah milik mereka. Kominfo melayangkan surat kepada situs porno tersebut sebagai bentuk protes.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apapun di situs Pornhub.


"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tutur Ferdinandus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, dalam mengatasi persoalan ini, Kemkominfo berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," kata pria yang disapa Nando ini.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus SetuPlt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu. Foto: Grandyos Zafna


Situs Pornhub ini sendiri diketahui telah diblokir oleh Kominfo sejak tahun 2017 karena di sana memuat konten informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Ancaman Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk menjaga internet Indonesia bersih dari konten-konten negatif, termasuk yang berbau porno. Netizen yang terbukti menyebarluaskan konten terlarang tersebut bisa diancam Rp 1 miliar!.

Hal ini disampaikan Kominfo bersamaan dengan hebohnya penemuan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs dewasa, Pornhub.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya mengingatkan kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.



"Mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Ferdinandus, Kamis (26/12/2019).

Tak hanya mengingatkan, Kominfo juga terbilang rajin dalam memblokir situs-situs maupun akun di media sosial yang terbukti mengandung konten negatif. Terhitung, hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.


Indonesia dan Pornhub

Jelang akhir tahun, ada data yang dirilis oleh Pornhub bertajuk The 2019 Year in Review. Data ini dikeluarkan pada 11 Desember 2019 dan menjadi pemberitaan banyak media internasional.

Isinya data soal pertumbuhan situs, pencarian tertinggi dan perilaku para pengguna. Mereka pun mengeluarkan data top 20 negara dengan traffic terbesar.

Pornhub mengatakan 79% traffic harian mereka berasal dari 20 negara saja. Adakah Indonesia ada di radar Pornhub. Untunglah, tidak ada.

Heboh Ada 'Kemkominfo' di Situs Pornhub20 negara paling banyak mengakses Pornhub. Foto: Pornhub


Pengakses tertinggi sesuai urutan adalah Amerika, Jepang, Inggris, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Filipina, Australia, Meksiko, Brasil, Spanyol, Belanda, Polandia, India, Ukraina, Thailand, Rusia, Argentina dan Swedia.

Artinya tidak banyak pengakses dari Indonesia, kalah jauh dengan Filipina dan Thailand yang masuk top 20. Satu-satunya Indonesia terbaca adalah pada peta dunia mengenai The World's Most Viewed Categories yang mau tidak mau menampilkan Indonesia juga di sana.


Indonesia bersama Asia Tenggara dan Asia Timur disebut paling menyukai film porno Jepang. Selebihnya, tidak ada lagi keterangan apapun yang menyebutkan Indonesia.

Minimnya data pengguna dari Indonesia, sepertinya selaras dengan langkah pemerintah selama ini yang membabat akses terhadap pornografi di Tanah Air. Kemenkominfo dalam rilisnya mengatakan mereka akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Hal ini termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu


Heboh Ada 'Kemkominfo' di Situs Pornhub