Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut lagi, Semmy begitu ia disapa mengatakan sudah ada 1.000 lebih website yang terkait dengan IndoXXI yang diblokir pemerintah. Untuk mendeteksi website ilegal ini, Kominfo mengandalkan mesin Ais dan laporan dari pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Baca juga: Waspada Bahaya Nonton Star Wars Gratisan! |
Hanya saja, kata Dirjen Aptika, pemilik IndoXXI terus berpindah-pindah alamat. Untuk mengatasi persoalan ini, Kominfo menggandeng pihak penegak hukum.
"Kami akan koordinasi dengan pihak penegak hukum, supaya lebih efektif," ungkap mantan Ketua APJII ini.
Selain IndoXXI, Kominfo juga menargetkan situs-situs penyedia streaming film bajakan lainnya yang jelas melanggar hukum.
"Semuanya. Semua yang melakukan pelanggaran HAKI," pungkasnya.
(agt/fay)