Langkah ini diambil Google setelah adanya sejumlah perselisihan antara mereka dengan pemerintah Turki. Perselisihan ini diawali oleh hukuman denda sebesar USD 17,4 juta yang dikenakan pemerintah Turki ke Google karena pelanggaran hukum antimonopoli.
Hukuman tersebut direspon Google dengan mengubah perjanjian mereka dengan rekan bisnisnya, dalam hal ini salah satunya pabrikan ponsel. Pihak pemerintah Turki disebut tetap tak setuju dengan perubahan itu karena pengguna tetap tak bisa mengubah mesin pencari default pada ponsel Android.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini artinya, ponsel-ponsel tersebut tak bisa mengakses Google Play Store, ataupun aplikasi seperti Gmail dan YouTube. Namun Google memastikan kalau perubahan kebijakan ini tak akan berdampak pada ponsel yang sudah ada.
"Perangkat yang sudah ada dan aplikasinya akan tetap bisa beroperasi dan menerima pembaruan secara normal. Produk dan layanan Google yang lain juga tak terdampak (dari keputusan ini)," tulis Google dalam pernyataannya.
(asj/rns)