Awas! Ini yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Pinjam Online
Hide Ads

KlinikINET

Awas! Ini yang Perlu Diperhatikan Ketika Ingin Pinjam Online

Lucky Sebastian, - detikInet
Senin, 02 Des 2019 15:31 WIB
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Banyak kasus yang saat ini terjadi di dunia pinjaman online. Agar tak terjerumus risiko atau bahaya, apa saja yang harus diperhatikan pengguna sebelum mengajukan pinjaman dana di online? (enda)

Jawaban:


Memang pinjaman online ini sedang marak, berbeda dengan institusi seperti bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan jaminan, pinjaman online kebanyakan tidak membutuhkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya yang dijaminkan adalah data diri peminjam dengan algoritma berbasis aplikasi, dan peminjam memberikan izin untuk dipantau terus menerus melalui aplikasi oleh pemberi pinjaman. Karena tidak adanya jaminan dari peminjam, maka risiko yang ditanggung pemberi pinjaman juga besar, oleh karena itu dikenakan bunga yang lebih besar, bisa berlipat-lipat dari institusi resmi.

Bahkan beberapa perusahaan pemberi pinjaman online ini membebankan bunga 1% per hari, berarti 30% per bulan, yang kalau kita lihat ke era sebelum digital, dikenal dengan istilah rentenir.


Jika membutuhkan pinjaman online, jadi pastikan dulu dengan jelas berapa bunganya dan hitung kemampuan kita, apakah memungkinkan untuk membayarnya, karena setiap keterlambatan akan jadi semakin besar jumlah yang harus dibayar.

Sebenarnya pemerintah memiliki aturan, bagaimana perhitungan biaya yang harus dikembalikan peminjam saat dianggap sudah tidak lagi sanggup membayarnya, tapi tidak semua pemberi pinjaman mengikutinya.

Jadi begini cara memilih lembaga pinjaman online atau P2P lending. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, sampai September 2019 kemarin sudah mengeluarkan data lembaga pemberi pinjaman online yang sudah terdaftar, sebanyak 127 perusahaan.

Dari 127 perusahaan ini, baru 13 perusahaan yang sudah memiliki izin dari OJK, sisanya baru terdaftar. Mereka yang memiliki izin dianggap sudah memenuhi syarat seperti ISO perlindungan data nasabah, dan regulasi lainnya.


Mereka yang terdaftar setidaknya sudah harus mengikuti aturan dari OJK, diantaranya aturan penagihan yang sering menjadi momok bagi peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu. Di luar list yang dikeluarkan OJK ini, dianggap sebagai perusahaan pemberi pinjaman online yang liar, yang seringkali cara-cara penagihannya membuat ramai di internet dan sedang berusaha diberantas oleh pemerintah.

Untuk itu jika dibutuhkan meminjam online, sebaiknya meminjam dari perusahaan yang list-nya terdaftar dan syukur-syukur berizin resmi dari OJK, yang link-nya bisa dilihat dan diunduh di sini.


(jsn/fay)