Jawaban:
Memang pinjaman online ini sedang marak, berbeda dengan institusi seperti bank atau pegadaian yang memberikan pinjaman dengan mengharuskan jaminan, pinjaman online kebanyakan tidak membutuhkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan beberapa perusahaan pemberi pinjaman online ini membebankan bunga 1% per hari, berarti 30% per bulan, yang kalau kita lihat ke era sebelum digital, dikenal dengan istilah rentenir.
Jika membutuhkan pinjaman online, jadi pastikan dulu dengan jelas berapa bunganya dan hitung kemampuan kita, apakah memungkinkan untuk membayarnya, karena setiap keterlambatan akan jadi semakin besar jumlah yang harus dibayar.
Sebenarnya pemerintah memiliki aturan, bagaimana perhitungan biaya yang harus dikembalikan peminjam saat dianggap sudah tidak lagi sanggup membayarnya, tapi tidak semua pemberi pinjaman mengikutinya.
Jadi begini cara memilih lembaga pinjaman online atau P2P lending. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, sampai September 2019 kemarin sudah mengeluarkan data lembaga pemberi pinjaman online yang sudah terdaftar, sebanyak 127 perusahaan.
Dari 127 perusahaan ini, baru 13 perusahaan yang sudah memiliki izin dari OJK, sisanya baru terdaftar. Mereka yang memiliki izin dianggap sudah memenuhi syarat seperti ISO perlindungan data nasabah, dan regulasi lainnya.
Baca juga: USB Type C dan Micro USB, Bedanya Apa Sih? |
Mereka yang terdaftar setidaknya sudah harus mengikuti aturan dari OJK, diantaranya aturan penagihan yang sering menjadi momok bagi peminjam yang tidak bisa membayar tepat waktu. Di luar list yang dikeluarkan OJK ini, dianggap sebagai perusahaan pemberi pinjaman online yang liar, yang seringkali cara-cara penagihannya membuat ramai di internet dan sedang berusaha diberantas oleh pemerintah.
Untuk itu jika dibutuhkan meminjam online, sebaiknya meminjam dari perusahaan yang list-nya terdaftar dan syukur-syukur berizin resmi dari OJK, yang link-nya bisa dilihat dan diunduh di sini.
(jsn/fay)