Warisan Blokir Medsos Bakal Diteruskan Menkominfo Johnny
Hide Ads

Wawancara Eksklusif

Warisan Blokir Medsos Bakal Diteruskan Menkominfo Johnny

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 19 Nov 2019 21:20 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Pemblokiran media sosial (medsos) dan pembatasan layanan internet bakal diteruskan kepemimpinan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sebelumnya, kebijakan kontroversial pemerintah tersebut dilakukan pertama kali diterapkan saat pengumuman hasil Pilpres 2019 pada Mei lalu. Kemudian berlanjut dengan pemblokiran layanan data di seluruh Papua dan saat terjadi kericuhan di Wamena.

Bicara soal internet ini, Johnny memaparkan tentang civil rights (hak masyarakat), civil obligation (kewajiban masyarakat), dan civil disobedience (pembangkangan masyarakat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Pada saat civil rights dan civil obligation dijalankan dengan benar, maka tidak perlu takut karena itu akan diberikan ruang seluas-luasnya," ujar Johnny dalam wawacara eksklusif dengan detikcom di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.

"Namun kita juga tahu, ada yang disebut civil disobedience, ada ketidakpatuhan masyarakat. Apa itu? dipakai di saluran digital kita untuk jualan narkoba, perjudian, seks online, hal-hal semua yang negatif ini begini apa kita biarkan? jangan kan, ini harus dikelola, kalau ada yang begini saya take down," tuturnya.

Dilakukan pemblokiran medsos ataupun pembatasan layanan internet ini diambil pemerintah dengan alasan untuk memulihkan situasi seperti sediakala lagi.



"Ada yang mengacaukan di situ, menyebabkan lalu lintas, percakapan dan informasi yang bisa mengakibatkan kerusakan di masyarakat, baik di masyarakat, korban nyawa, luka, infrastruktur rusak, fasilitas negara rusak, rumah masyarakat rusak, apa mau dibiarkan? tidak boleh. Negara harus hadir, hadirnya dengan apa? dengan memulihkan civil disorder jadi civil on order lagi, kan itu tugasnya," kata Menkominfo.

Dalam kebijakan tersebut, Kominfo seperti dikatakan Johnny, tidak berada di garis depan. Kementerian Kominfo hanya bertugas di dunia maya saja.

"Kominfo bukan di garis depan. Di garis depan kamtibnas, pemerintah, polisi, BKO militer kalau ada ancaman kedaulatan. Kami hadir di dunia maya dengan melakukan pengendalian terbatas dan terkendali. Tetapi tujuannya adalah hak sipil. Harapan kami kewajiban sipil dilakukan dengan baik," pungkas dia.


(agt/fyk)