Grab Komitmen Dukung Keamanan Pemakaian Skuter Listrik
Hide Ads

Grab Komitmen Dukung Keamanan Pemakaian Skuter Listrik

Angga Laraspati - detikInet
Jumat, 15 Nov 2019 22:10 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Grab memastikan akan mendukung rencana pemerintah dalam membuat peraturan yang dapat memberikan keamanan bagi pengguna GrabWheels. Bekerja sama dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Manajemen Grab akan mewujudkan ekosistem alat mobilitas pribadi yang aman bagi semua pengguna.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan Grab mendukung rencana pemerintah dalam membuat peraturan karena keamanan dan keselamatan pengguna GrabWheels adalah prioritas utama pihak Grab.

"Kami akan terus menjalankan dan mengembangkan berbagai standar keselamatan yang sudah menjadi bagian dari layanan GrabWheels sejak awal demi keamanan dan kenyamanan seluruh pihak," ujar Ridzki dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ridzki juga menjelaskan bahwa GrabWheels yang merupakan alat mobilitas pribadi akan mendukung langkah pemerintah dalam menghadirkan kendaraan ramah lingkungan.

"Kami melihat bahwa skuter listrik sebagai alat mobilitas pribadi akan berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik serta merupakan inovasi transportasi yang terintegrasi, moda transportasi first-and last mile, serta dapat mengurangi polusi udara," ujar Ridzki.

Grab pun memiliki berbagai fitur yang dapat memastikan keamanan pengguna GrabWheels lewat edukasi peraturan berkendara yang diberikan kepada pengguna saat akan menggunakan GrabWheels.


Grab juga secara rutin mengkomunikasikan panduan berkendara aman, melalui peraturan berkendara di aplikasi Grab, pengingat peraturan berkendara yang aman di aplikasi melalui pesan pop-up dan inbox.

Bekerja sama dengan Dinas Bina Marga, Grab juga telah menyediakan manajer stasiun di jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk mencegah penggunaan GrabWheels di JPO.

Manajer stasiun yang ada di area parkir akan mengedukasi pengguna terkait aturan ini dan juga aturan keselamatan lainnya, terutama di pukul 22.00 WIB malam hingga 02.00 WIB pagi sesuai dengan kesepakatan bersama Dinas Bina Marga.


(prf/fay)