Mereka meminta Facebook untuk tak menerapkan enkripsi tersebut tanpa memastikan keamanan data pengguna jika sampai enkripsi ini tak diterapkan, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Senin (7/10/2019).
Permintaan ini disampaikan dalam bentuk surat terbuka dari pejabat Kejaksaan Agung AS William Barr kepada CEO Facebook Mark Zuckerberg. Surat itu juga ditandatangani oleh penjabat Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kevin McAleenan dan Menteri Dalam Negeri Inggris UK Priti Patel, serta Menteri Dalam Negeri Australia Peter Dutton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terkait dengan rencana integrasi ketiganya untuk bisa saling berkirim pesan di masa mendatang dengan aman. Saat ini, baru WhatsApp yang punya enkripsi end to end, sedangkan Instagram dan Messenger belum memilikinya.
Baca juga: Serba-serbi Privasi di WhatsApp |
Menurut Kementerian Hukum AS dan pihak lain yang menandatangani surat terbuka itu, rencana ini bakal menghambat pihak berwajib dalam menegakkan aturan hukum, utamanya terkait aktivitas ilegal di platform pengiriman pesan milik Facebook.
Aktivitas ilegal tersebut antara lain adalah eksploitasi seks anak di bawah umur, terorisme, dan usaha mencampuri pemilihan umum. Sebelumnya muncul juga laporan yang menyebut ada setidaknya 12 juta laporan terkait konten pelecehan anak di bawah umur di Messenger pada 2018 lalu.
Dalam surat terbuka itu tertulis kalau Facebook harus membolehkan pihak berwajib untuk mendapat akses terhadap konten dalam bentuk yang bisa dibaca dan digunakan. Atau dengan kata lain memberikan akses backdoor agar pihak berwajib bisa mengakses WhatsApp, Instagram, dan Messenger.
(asj/fay)