Aturan validasi IMEI itu menjadi usaha anyar pemerintah untuk memblokir ponsel BM. Pada awalnya sempat ada kabar aturan yang melibatkan tiga kementerian ini bakal diteken pada 17 Agustus 2019. Tetapi pada prosesnya pemerintah lebih membidik momentum 17 Agustus-an, sehingga penandatanganan tak dilakukan pada tanggal tersebut -- dan bisa saja setelah tanggal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana angkat bicara seputar aturan validasi IMEI ini.
"Kemkominfo telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang memiliki IMEI yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya kepada detikINET, Senin (2/9/2019).
Disampaikannya lebih lanjut, Kementerian Perdagangan juga telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengawasan IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang beredar di pasar. Tetapi Kemeterian Perindustrian masih masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengelolaan database IMEI Nasional.
Sehubungan dengan itu, detikINET juga telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Kementerian Perindustrian walaupun sejauh ini belum mendapatkan tanggapan.
Sekedar informasi, aturan validasi IMEI dirumuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berkerjasama dengan pihak-pihak terkait. Tiap kementerian akan mengeluarkan Permen sesuai fungsi dan tugas masing-masing dalam memblokir peredaran ponsel BM di Indonesia.
(agt/krs)