Tentang Aturan IMEI, Ombudsman: Pemerintah Jangan Gegabah
Hide Ads

Tentang Aturan IMEI, Ombudsman: Pemerintah Jangan Gegabah

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 20 Agu 2019 19:12 WIB
Foto: Screenshot
Jakarta - Aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang awalnya akan disahkan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, saat ini belum jadi dikeluarkan. Ombudsman Republik Indonesia pun menanggapi langkah pemerintah tersebut.

Ahmad Alamsyah Saragih, S.E. Komisioner Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, seharusnya pemerintah tak perlu menunggu tanggal 17 Agustus jika memang ingin memberangus ponsel ilegal. Pemerintah harusnya dapat langsung bekerja dengan melakukan pembenahan sistematis terhadap maraknya peredaran ponsel ilegal.

"Menurut Ombudsman, tak ada relevansinya antara pemberantasan ponsel ilegal dengan tanggal 17 Agustus. Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tau apa-apa. Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah dikorbankan," terang Alamsyah dalam keterangan yang diterima detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alamsyah melanjutkan, maraknya peredaran ponsel ilegal yang terjadi di Indonesia dikarenakan ada permasalahan di sistem di hulu yang tidak beres dan belum diselesaikan oleh pemerintah. Pemblokiran gadget ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan sektor hilir. Tanpa menyelesaikan sektor hulu.


Alamsyah menyarankan, pemerintah jangan gegabah menerapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal. Langkah bijak yang perlu dilakukan pemerintah adalah mempelajari dengan seksama sistem di hulunya, kenapa ponsel BM masih bisa masuk ke Indonesia.

Sehingga menurut Ombudsman, pemerintah tak perlu ngotot untuk melaksanakan pemblokiran ponsel 'haram' ini pada Februari 2020 mendatang. Harusnya, pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia. Tujuanya agar publik bisa memberikan masukan.

"Pemerintah tentunya bisa mengetahui kenapa ponsel ilegal bisa masuk. Untuk itu, pemerintah harus membuat suatu sistem deteksi dan mitigasi yang baik agar ponsel ilegal tak bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yangmdirugikan akibat pemblokiran ponsel ilegal tersebut," ujar Alamsyah.

Alamsyah mengatakan jika pemblokiran IMEI ini tak ada manfaat yang signifikan buat negara, buat apa regulasi tersebut dibuat. Menurutnya, akan lebih baik jika bertujuan memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan PPn, pemerintah memburu retail ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.

"Pemblokiran IMEI hanya dilakukan di negara yang otoriter. Tujuan agar negara dapat mengintai warga negaranya. Sementara Indonesia adalah negara demokratis. Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di retail ponsel," jelas Alamsyah.

Jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Alamsyah meminta agar Kementerian terkait teknisnya membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen. Pemerintah harus memastikan keamanan data pribadi pemilik IMEI.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar,"pungkas Alamsyah.


(asj/fyk)