Dear Pemerintah, Kok Buru-buru Terapkan Aturan IMEI Ponsel?
Hide Ads

Dear Pemerintah, Kok Buru-buru Terapkan Aturan IMEI Ponsel?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 15 Agu 2019 12:12 WIB
Ilustrasi. Foto: Atsushi Tomura/Getty Images
Jakarta - Pemerintah disarankan untuk menunda penerapan aturan ponsel black market (BM) melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di akhir periode masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Sebab, regulasi tersebut termasuk keputusan strategis.

"(Aturan IMEI-red) sangat strategis karena menyangkut kepentingan pengguna atau konsumen ponsel. Sebab diketahui, jumlah pengguna ponsel kita mencapai 300 jutaan, sehingga mungkin perlu dipikirkan secara matang sebelum aturan IMEI dikeluarkan," ujar Pengamat telekomunikasi dari ICT Institute Heru Sutadi, Kamis (15/8/2019).

Heru juga menilai bahwa aturan IMEI dirasa tidak terlalu mendesak untuk dikeluarkan segera, di mana kebijakan tersebut bisa diterbitkan di masa pemerintahan Jokowi jilid kedua nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan itu, kata Heru, bisa dibahas lagi isi aturan yang akan memerangi ponsel BM ini agar nantinya saat penerapannya tidak merugikan konsumen.

Adapun di samping itu, pemerintah masih bisa melawan peredaran ponsel ilegal dengan cara lainnya. Misalnya seperti disampaikan oleh mantan komisioner BRTI tersebut, dengan upaya Bea Cukai menutup semua jalur tikus tempat masuknya ponsel BM ke Indonesia, operasi, razia ponsel BM di pasar-pasar, dan memantau ponsel BM di e-commerce.

"Penindakan ponsel BM bisa diakukan tanpa perlu aturan IMEI. Pasal 32 Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 tahun 1999 sudah mengatur kok dan ada sanksi di pasal 52," sebutnya.

"Kalaupun tidak terburu-buru, saya khawatir tidak komprehensif. Seperti bagaimana pembeli lewat online atau e-commerce bisa cek IMEI sebelum bayar. Sebab kalau sudah dikirim ke rumah dan IMEI tidak terdaftar, pengembalian susah," pungkas dia.

Imbauan Menko Kemaritiman

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menegaskan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang peralihan ke kabinet periode kedua. Menurut Luhut Jokowi sudah memerintahkan tidak membuat kebijakan strategis.

Perintah tersebut bukan hanya untuk BUMN, melainkan juga untuk semua kementerian.

"Itu perintah presiden, tidak ada, bukan hanya BUMN, semua kementerian tidak membuat keputusan-keputusan strategis sampai ada pembentukan kabinet baru," tutur Luhut di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kamis (15/8/2019).



Tidak Kejar Tayang

beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jika ada anggapan aturan IMEI, yang sedang digodok pemerintah, terkesan "kejar tayang".

Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menjelaskan, pembahasan aturan IMEI telah dikumandangkan sejak beberapa tahun lalu. Acuan tersebut yang jadi alasan pemerintah kalau regulasi ini tidak "kejar tayang".


"Ini mohon diluruskan tidak tergesa-gesa, tapi ini semua harus kita mulai. Bahwa nanti peraturan tidak sempurna 100%, di perjalanan ada masukan lagi dari masyarakat yang harus kita revisi, ya revisi lagi," tuturnya.

Aturan IMEI ini rencananya akan menjadi senjata pamungkas dari pemerintah untuk menekan peredaran ponsel BM di Tanah Air. Regulasi yang dirancang oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan itu rencananya akan memanfaatkan momentum 17 Agustus 2018.

Ismail mengatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus diupayakan penandatangan peraturan menteri tersebut di masing-masing kementerian yang terlibat. Namun dipastikannya juga kalau tanggal tersebut bukan artinya langsung diberlakukan aturan IMEI.

Disampaikannya juga bahwa pihaknya telah mengusulkan timeline penerapan aturan IMEI hingga 17 Februari 2020. Bila dalam perjalanannya ternyata bisa lebih cepat, pemerintah bisa langsung memberlakukannya.


(agt/fyk)