Rudiantara mengatakan, hingga kini belum ada pembicaraan mengenai wacana tersebut di Kementerian yang dipimpinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara mengingatkan sebuah kebijakan harus disertai dengan landasan hukum, termasuk soal wacana pengawasan Netflix dan YouTube. Oleh karenanya, jika wacana tersebut ingin diterapkan maka harus disiapkan pijakan hukumnya.
"Landasan hukumnya harus jelas. Kalau sekarang KPI itukan mengacu kepada undang-undang penyiaran. Sedangkan Netflix itu lain lagi. Nah kalau sensor film di kita ada namanya lembaga sensor film," ungkapnya.
"Sekarang Netflix itu kalau mau disensor berarti ada ratusan ribu film yang disensor. Siapa yang mau nyensor kalau sensor itu terjadi barangkali setelah penayangan. Tapi landasan hukumnya harus kita siapkan dahulu," tutupnya.
(rns/krs)