'KPI Belum Maksimal, Kenapa Juga Harus Awasi Netflix cs?'
Hide Ads

'KPI Belum Maksimal, Kenapa Juga Harus Awasi Netflix cs?'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 14 Agu 2019 16:10 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Dara Nasution, penggagas petisi online "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!", mengkritik wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media baru, seperti Netflix hingga YouTube.

Kritik itu ia tuangkan lewat petisi online yang secara simbolis juga sudah diserahkan ke pihak bersangkutan dalam agenda kunjungan ke kantor KPI di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (12/8/2019).

Pada kesempatan tersebut, Dara menyerahkan 75 ribu tandatangan netizen yang menolak KPI merambah pengawasan ke platform digital. Sejauh ini petisi di change.org itu masih terus berlangsung dengan dapat mencapai target 150 ribu tandatangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Sebagai tindak lanjut dari petisi yang sudah ditandatangani 75 ribu orang, hari ini kita mendatangi KPI untuk menyerahkan petisi tersebut. Poin petisi ini bahwa KPI tidak berwenang untuk mengawasi media baru," ujarnya.

Pernyataan Dara ini merujuk pada Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di mana KPI hanya bisa mengawasi media konvensional. Dara, yang juga politisi PSI, menyebut KPI bukanlah lembaga sensor sehingga tak bisa menentukan mana konten yang bisa atau tidak tayang.




"Netflix itu layanan berbayar, masyarakat bisa menentukan pilihan mereka sendiri. KPI sebagai lembaga (independen) negara seharusnya tidak boleh banyak ikut campur dengan pilihan warganya," tuturnya.

Di samping itu, lanjut Dara, Netflix maupun YouTube memiliki aturannya sendiri yang mereka juga membatasi adanya konten seperti hate speech muncil di platform-nya. Atas dasar itu Dara menyebut KPI masih punya pekerjaan rumah lainnya di media konvensional, sehingga mestinya bisa lebih fokus pada tugas yang sudah diembannya tersebut.

"Jadi, KPI dengan beban kerja sekarang saja belum maksimal, kenapa harus mengawasi hal-hal lain yang belum jelas," pungkasnya.





(agt/krs)