Hal itu diakibatkan di salah satu postingan Instagram Kimi terbaru yang isinya terkesan vulgar. Di postingan tersebut, Kimi menaruh minuman di dadanya dengan keterangan foto, "bubble tea challenge done".
"Pertemuan antara Pak Menteri dengan Kimi terancam batal, menyusul di postingan di IG (Instagram) yang terkesan vulgar. Padahal, di postingan lainnya sudah bagus, di YouTube terbaru juga sudah bagus," tutur Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah meminta ke kuasa hukumnya. Kami sampaikan sejak kemarin sore," ucapnya.
Menanggapi kabar ini, Irfan Akhyari sebagai perwakilan tim kuasa hukum Kimi Hime mengatakan bahwa Kimi Hime tetap akan bertemu Menkominfo. "Sampai saat ini masih confirm dan belum ada informasi pembatalan," singkatnya.
Berikut ini adalah round up rencana pertemuan Kimi Hime dengan pihak Kementerian Kominfo.
Kedatangan Kuasa Hukum Kimi Hime
Pada Senin (29/7) pertama kali terjadinya pertemuan antara pihak Kominfo dan Kuasa Hukum Kim Hime, tapi tidak dengan YouTuber bernama Kimberly Khoe itu.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Irfan Akhyari mendapat penjelasan langsung dari Kominfo mengapa pemerintah melakukan suspend tiga video dan enam video lainnya di YouTube Kimi dibatasi umurnya.
"Dari pihak Kominfo tadi sudah menyampaikan apa alasan atau latar belakang kami lakukan tindakan beberapa hari lalu terkait konten YouTube Kimi Hime. Sudah disampaikan langsung kepada tim kuasa hukum mengenai sejumlah regulasi, ketentuan, koridor kita dalam melakukan (membuat) konten internet," tuturnya.
Adanya pemblokiran sejumlah konten YouTube Kimi Hime itu diharapkan bisa dijadikan momentum pembelajaran terhadap kreator konten kreatif lainnya saat ingin berkarya di dunia maya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari mengungkapkan bahwa Kimi sangat terbuka menerima masukan yang diberikan oleh Kominfo.
"Saya selaku tim kuasa hukum dan Kimi Hime sangat mendukung berkembangnya konten kreatif dari konten kreator sehingga ke depannya industri ini tumbuh dengan sehat," kata dia.
"Kami juga menyampaikan masukan kepada Kominfo terkait dengan harus adanya regulasi yang rigid, bagaimana konten-konten itu harus bisa dinaikkan sebagai konten positif, sehingga tidak terjadi multitafsir," sambungnya.
Rencana Pertemuan Menkominfo dan Kimi Hime
Foto: (kimi.hime/Instagram)
|
Sebelumnya, pertemuan keduanya urung terjadi pada Senin (29/7), dikarenakan Menkominfo ada agenda rapat di Istana Negara dan Kimi sendiri punya kesibukan. Sebagai gantinya, tim kuasa hukum Kimi mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Disampaikan Ferdinandus, setelah melihat jadwal kosong Menkominfo, pertemuan dijadwalkan akan berlangsung pukul 12.30 WIB di Kementerian Kominfo. Adapun pihak Kimi Hime menyetujui agenda tersebut.
Kominfo juga telah melakukan panggilan kepada YouTuber gaming itu sejak pekan lalu setelah menerima laporan dari masyarakat dan Ketua Komisi I DPR-RI mengenai adanya konten vulgar di channel Kimi Hime.
"Kominfo itu mengedepankan pembinaan, tidak serta merta tutup. Email sudah dikirim-kirim, tidak dibalas. Kebijakan Kominfo saat saya menjadi menteri di sini itu pembinaan. Banyak kejadian itu kita hubungi dulu, kita bicara dulu, tidak serta merta tutup," kata Menkominfo.
Melanggar Aturan Vulgar UU ITE
Tiga konten video di channel YouTube Kimi Hime yang sudah di-suspend oleh Kominfo sejak kemarin, dikatakan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melanggar kesusilaan yang mengacu pada UU ITE Pasal 27 ayat 1.
Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
"Melanggar muatan kesusilaan itu memang lebih luas pengertiannya dari kata-kata pornografi," kata Ferdinandus di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
"Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang disebut pornografi adalah konten itu menampilkan ketelanjangan, hubungan pria dan wanita atau sesama jenis, kekerasan seksual, dan seterusnya," sambungnya.
Kuasa Hukum Kimi Hime 'Protes'
Foto: (kimi.hime/Instagram)
|
"Saya selaku tim kuasa hukum dan Kimi Hime sangat mendukung berkembangnya konten kreatif dari konten kreator sehingga ke depannya industri ini tumbuh dengan sehat," kata dia.
"Kami juga menyampaikan masukan kepada Kominfo terkait dengan harus adanya regulasi yang rigid, bagaimana konten-konten itu harus bisa dinaikkan sebagai konten positif, sehingga tidak terjadi multitafsir," sambungnya.
Merespons masukan pihak Kimi, Kominfo seperti disampaikan Ferdinandus saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Kami sepakat soal itu. Kebetulan kami revisi Permen Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif," ucapnya.
Berlaku Untuk YouTuber Lainnya
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat yang menemukan konten yang dinilai lebih vulgar dari Kimi Hime, disarankan untuk mengirimkan link atau tautan ke pemerintah.
"Silakan sampaikan. Kadang ada satu, dua konten yang lebih vulgar dari Kimi, tolong sampaikan. Jangan menyampaikan ada tapi tidak kirimkan link," ucap Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Senin (29/7/2019).
Ferdinandus mengakui kalau pihaknya memiliki mesin Ais yang bisa dimanfaatkan untuk mengais berbagai konten negatif di internet. Tetapi, laporan dari masyarakat berserta link dan tangkapan layar (screenshoot) bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Laporan dari masyarakat dengan menyertakan link atau tautan nama website atau akunnya, monggo sampaikan. Kami akan menindaklanjuti semua laporan, tidak hanya kepada Kimi. Taruhlah Kimi sebagai momentum atau pintu masuk, tapi tidak hanya untuk Kimi," tuturnya.
Kominfo menyiapkan layanan pengaduan terkait konten-konten yang bermuatan negatif di dunia maya, di mana itu bisa dilaporkan lewat email aduankonten@kominfo.go.id, akun Twitter @aduankonten, atau melalui WhatsApp di nomor 0811 922 4545.