Dalam regulasi tersebut diharuskan pemasangan (pairing) antara International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas ponsel dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang dikenal dengan sebutan nomor ponsel.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Janu Suryanto menjelaskan aturan IMEI sejauh ini terus digodok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, 17 Agustus kita merdeka dari handphone black market. (17 Agustus) tandatangan bersama rencananya ya. Kita sudah siapin nih, kerja keras," ucapnya
Setelah ditandatangani pihak terkait, maka aturan tersebut resmi dinyatakan berlaku. Kendati begitu, ponsel BM yang sudah terlajur beredar dan dipakai masyarakat, tidak langsung dimatikan.
"Nggak langsung. Ada tenggat waktunya, kita nggak semena-mena, hati-hati. (Pada akhirnya nggak bisa digunakan) iya, maksudnya yang nggak resmi, kalau yang resmi ada TKDN-nya nggak apa-apa," tutur Janu.
Baca juga: Cara Cek Status IMEI Ponsel di Kemenperin |
Kemenperin menyebutkan peredaran ponsel saat ini bisa mencapai 50-60 juta unit dan itu tercatat. Sementara yang ilegal, tentunya tidak tercatat, sehingga pemerintah tidak mengetahui berapa jumlah pastinya.
"Kira-kira 600 ribu unit per bulan. Kira-kira loh," ucapnya.
Jalur-jalur ponsel BM masuk ke Indonesia melalui banyak pintu, salah satunya dari Singapura yang diyakini cukup mendominasi.
(agt/krs)