"Kita ukurannya bukan di Arab. Ukurannya kepada hukum agama, jadi berdasarkan pandangan agama dan dipadukan dengan kajian para ahli maka kita memfatwakan bahwa itu (PUBG) haram," kata Wakil Ketua Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Teungku Faisal Ali, wartawan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Arab Saudi Gelar Festival PUBG Mobile |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, fatwa haram yang sudah dikeluarkan ulama Aceh itu terus berupaya disosialisasikan secara persuasif ke masyarakat. Pro dan kontra yang terjadi, jelasnya, merupakan hal biasa.
"Kita sudah mewanti-wanti kepada semuanya agar tidak ada upaya terlalu keras (saat sosialisasi) tapi lakukan secara persuasif," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 15-21 Juni lalu pemerintah Arab Saudi, melalui General Sports Authority (GSA), menggelar turnamen eSport di King Abdullah Sports City, Jeddah. Salah satu gamenya adalah PUBG Mobile.
(krs/fyk)