Dalam Kondisi Ini, Batalkan Pesanan Grab Tak Akan Kena Denda
Hide Ads

Dalam Kondisi Ini, Batalkan Pesanan Grab Tak Akan Kena Denda

Moch Prima Fauzi - detikInet
Selasa, 18 Jun 2019 15:41 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pelanggan Grab di Lampung dan Palembang sedang menjalani uji coba penerapan denda jika mereka melakukan pembatalan order. Namun denda tidak akan diberlakukan untuk beberapa kondisi berikut ini.

Menurut penjelasan President of Grab Indonesia Ridkzi Kramadibrata, pelanggan tidak akan dikenai biaya jika mitra pengemudinya yang lama tiba di lokasi. Hal ini dengan catatan pembatalan dilakukan di atas lima menit dari waktu estimasi kedatangan.

"Ini akan terlihat oleh sistem misalnya pelanggan itu membatalkan pesanan karena hal tersebut jadi kaya mitra enggak ada kabar terus mereka masih stuck di mana dan itu di atas 5 menit itu pelanggan juga tidak akan kena (denda)," katanya saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Begitu juga jika mitra pengemudi yang meminta melakukan pembatalan. Dalam kondisi ini pelanggan Grab tidak akan dikenakan denda pembatalan. Namun dengan memberikan informasi alasan.

"Pelanggan bisa melakukan cancel dengan memberikan masukan karena ini kan buat wise. Jadi kan alau memang mitra pengemudi yang minta di-cancel itu tinggal dilaporkan saja pada saat meng-cancel itu nanti tidak akan masuk hitungan cancellation, kalau di atas 5 menit," imbuh Ridzki.

Diberitakan sebelumnya Grab melakukan uji coba denda pembatalan order di Lampung dan Palembang mulai 17 Juni 2019. Uji coba ini berlangsung selama satu bulan.




Dikatakan Ridzki diberlakukannya kebijakan baru ini untuk memberikan rasa adil dan kenyamanan kepada kedua belah pihak baik bagi mitra pengemudi maupun pelanggan Grab.

"Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan engak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan," ujar Ridzki.


(prf/krs)