Dilansir detikINET dari Business Insider, Senin (17/6/2019), aplikasi tersebut dinamai PokeGo++ dan Ingress++. Tidak hanya membantu pemain untuk curang, aplikasi ini juga disebut melanggar hak cipta intelektual milik Niantic.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, Niantic menyebut beberapa nama sebagai terdakwa. Termasuk Ryan Hunt yang disebut Niantic sebagai pemimpin grup dan pengembang utama aplikasi tersebut, serta Alen Hundur yang membantu mengembangkan dan mempromosikan aplikasi tersebut lewat YouTube.
Mereka juga menyeret 20 anggota Global++ lainnya yang tidak dapat diidentifikasi secara pribadi.
Tidak hanya itu, Niantic menuduh Global++ telah mendapat keuntungan dari aplikasi ini dengan menjual layanan berlangganan. Dengan gugatan ini Niantic ingin Global++ dan anggotanya untuk berhenti mendistribusikan aplikasi yang dimaksud dan berhenti merekayasa balik kode dari game Niantic.
Global++ belum merespon gugatan ini secara langsung, tapi mereka telah menghapus situs web dan server Discord miliknya. Mereka mengatakan akan tutup hingga waktu yang tidak ditentukan untuk menghormati kewajiban hukumnya.
(vim/krs)