Selain hukuman penjara, ada juga hukuman berupa denda sebesar 300 ribu Yen atau sekitar Rp 39 juta. Larangan ini mencakup drone yang memiliki bobot lebih dari 200 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya mengatur hukuman untuk penggunaan dalam keadaan mabuk, aturan ini juga menetapkan denda kepada pilot yang melakukan aksi berbahaya dengan drone. Jika kedapatan menerbangkan drone dari ketinggian ke arah kerumunan orang dapat dikenakan denda hingga 500 ribu Yen atau sekitar Rp 66 juta.
Baca juga: Facebook Daftarkan Paten Drone Layangan |
Aturan ini juga membatasi area di mana operator dan pilot bisa menerbangkan drone mereka. Dengan aturan ini drone sekarang dilarang untuk terbang dalam jarak 300 meter dari angkatan bersenjata Jepang, personel militer AS dan fasilitas terkait pertahanan lainnya tanpa izin.
Sebelumnya, pemerintah Jepang telah melarang drone untuk mendekati pembangkit listrik tenaga nuklir, gedung parlemen Jepang dan kantor perdana menteri. Menjelang Olimpiade 2020, Jepang juga melarang pilot menerbangkan drone di area dekat stadion dan venue lainnya.
(vim/krs)