Di Jepang, Terbangkan Drone Saat Mabuk Bisa Dipenjara!
Hide Ads

Di Jepang, Terbangkan Drone Saat Mabuk Bisa Dipenjara!

Virgina Maulita Putri - detikInet
Jumat, 14 Jun 2019 14:07 WIB
Foto: Photo by Diana Măceşanu on Unsplash
Jakarta - Jepang baru saja mengesahkan aturan yang melarang penduduknya menerbangkan drone dalam keadaan mabuk. Jika ketahuan, mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun.

Selain hukuman penjara, ada juga hukuman berupa denda sebesar 300 ribu Yen atau sekitar Rp 39 juta. Larangan ini mencakup drone yang memiliki bobot lebih dari 200 gram.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya mengoperasikan drone setelah mengonsumsi alkohol sama seriusnya dengan menyetir dalam keadaan mabuk," kata pejabat Kementerian Transportasi Jepang seperti dikutip detikINET dari BBC, Jumat (14/6/2019).

Tidak hanya mengatur hukuman untuk penggunaan dalam keadaan mabuk, aturan ini juga menetapkan denda kepada pilot yang melakukan aksi berbahaya dengan drone. Jika kedapatan menerbangkan drone dari ketinggian ke arah kerumunan orang dapat dikenakan denda hingga 500 ribu Yen atau sekitar Rp 66 juta.




Aturan ini juga membatasi area di mana operator dan pilot bisa menerbangkan drone mereka. Dengan aturan ini drone sekarang dilarang untuk terbang dalam jarak 300 meter dari angkatan bersenjata Jepang, personel militer AS dan fasilitas terkait pertahanan lainnya tanpa izin.

Sebelumnya, pemerintah Jepang telah melarang drone untuk mendekati pembangkit listrik tenaga nuklir, gedung parlemen Jepang dan kantor perdana menteri. Menjelang Olimpiade 2020, Jepang juga melarang pilot menerbangkan drone di area dekat stadion dan venue lainnya.


(vim/krs)