Hal ini dilakukan mengingat masa jabatan anggota DPR RI periode 2014-2019 akan segera berakhir. Sejumlah RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masih terbengkalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih di DPR tapi kita harapkan mereka bisa segera serahkan ke pemerintah," ujar Hinsa ketika ditanya perkembangan terbaru RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga: BSSN Imbau Bahayanya Pakai Sembarang VPN |
Hinsa pun menyakini sebelum pergantian anggota DPR yang tinggal empat bulan lagi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tersebut dapat diselesaikan.
"Kita harapkan secepatnya, sebelum (masa jabatan anggota) DPR berakhir, karena kalau tidak nanti lama lagi," pungkasnya.
(agt/krs)