Maraknya bisnis ojek online sebagai salah satu penyedia jasa penitipan barang berbasis aplikasi menjadikannya rawan tindak pidana narkotika.
"Suatu kehormatan bagi kami bisa menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional", ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tri, pihaknya kerap menemukan barang mencurigakan namun tak tahu soal pelaporannya. Sanksi tegas juga akan diberikan pihak Grab Indonesia kepada para drivernya jika kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan tindak tegas jika ada driver Grab yang melakukan pelanggaran dan akan segera kami putus sebagai mitra," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko mengatakan pihaknya melihat kerja sama ini sebagai peluang besar bagi BNN untuk menyosialisasikan P4GN melalui Grab Indonesia. Apalagi, Grab Indonesia sudah tersedia di 222 kota di Tanah Air dan memiliki lebih dari 5 juta mitra driver.
"Jika driver Grab membawa barang mencurigakan bisa koordinasi dengan kami untuk memastikan barang yg dibawa bukan narkoba. Secara teknis pelaksanaannya akan koordinasikan lebih lanjut setelah penandatanganan PKS," ujar Heru.
Dengan adanya kerja sama ini, BNN berharap dapat mempersempit ruang gerak bandar dalam mengedarkan narkoba. Di samping itu, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat akan semakin luas.
(prf/krs)