"Ya, kami harus melihat secara komprehensif. Sisi apa yang kemudian dikhawatirkan kepada (game-red) PUBG," kata Imam ketika ditemui di Kantor Kemenpora, Senayan, Jumat (22/3/2019).
"Apakah karena di sana ada dialog, permainan-permainan yang cenderung mengarah ke sikap tertentu. Tentu masing-masing punya cara pandang. Mungkin dari sisi etik, hukum, moral, bisa jadi MUI punya pandangan. Tapi bagi gamer bisa jadi ada pandangan lain," ujarnya kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana mengeluarkan fatwa haram game PUBG mengemuka pascakasus penembakan brutal yang menewaskan puluhan orang yang tengah beribadah di dua masjid Selandia Baru. Pelaku penyerangan disebut-sebut terinspirasi game berbasis online tersebut.
MUI Jabar merespons fenomena itu dengan mengkajinya. Nantinya, kajian tersebut akan menjadi dasar rekomenasi atau masukan kepada MUI Pusat.
Namun, pengkajian itu di satu sisi memberikan dampak bagi olahraga e-sport yang saat ini tengah ditingkatkan trennya. Baik oleh Asosiasi Esports Indonesia (IeSPA) maupun Kemenpora.
Baca juga: Kominfo Bisa Saja Blokir PUBG, Jika... |
Tonton Juga: 'Kominfo: PUBG Hanya Boleh Dimainkan 18 Tahun ke Atas'
"Karenanya, sekali lagi kami harus melihat secara komprehensif bagaimana pengembangan olahraga digital dan bagaimana prospek prestasinya. Kalau dari sisi hukum moral tentu kami akan mendukung," kata menteri asal Bangkalan tersebut.
"Tentu ini kesempatan operator, pengelola, yang tengah menangani menggeluti e-sport bisa memberikan referensi dan alasan MUI," ujar dia. (mcy/fyk)