Huawei Gugat Amerika Serikat
Hide Ads

Huawei Gugat Amerika Serikat

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Kamis, 07 Mar 2019 18:14 WIB
Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET
Jakarta - Huawei menggugat Amerika Serikat karena kebijakan terbaru mereka yang melarang penggunaan peralatan jaringan buatan Huawei.

Ini adalah kabar terbaru dari 'perang' antara Huawei dan pemerintah AS. Dalam gugatan tersebut, Huawei menyebut kebijakan itu diloloskan oleh Kongress sebagai bagian paket anggaran pertahanan yang tanpa konstitusi menyisihkan Huawei sebagai hukuman.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, Huawei dan sejumlah perusahaan China lainnya seperti ZTE tak bisa mendapat kontrak peralatan komunikasi dari badan federal di Amerika Serikat, termasuk dari kontraktor besar perusahaan di AS, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (7/3/2019).

Menurut Huawei, aturan ini melanggar aturan hukum di mana pemerintah membuat kebijakan yang dikhususkan untuk menghukum sebuah grup kecil.

Perusahaan asal China itu juga menuduh pemerintah AS melanggar hak 'due process' Huawei dalam aturan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah AS berulang kali menyebut Huawei sebagai ancaman keamanan yang potensial. Pasalnya, peralatan yang dibuat oleh
Huawei disebut-sebut dimanfaatkan pemerintah China sebagai alat mata-mata.

Huawei pun terus menepis tudingan tersebut dan menyebut pemerintah AS tak bisa memberikan bukti atas tudingan tersebut. Dan langkah terakhir dari pemerintah AS adalah melarang penggunaan peralatan buatan Huawei di AS.

Huawei bukan satu-satunya perusahaan yang pernah mendapat tudingan seperti itu. Kaspersky, perusahaan keamanan asal Rusia, pernah berada di posisi yang sama.



Mereka pun pernah mendaftarkan gugatan serupa, namun gugatannya itu gagal. Ini artinya, Huawei pun perlu mencari strategi baru untuk memenangkan gugatannya itu. (rns/rns)