Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada detikINET, Senin (7/1/2019).
"Penyebaran foto yang bermuatan pornografi dilarang. Hal ini melanggar UU Pornografi dan UU ITE. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang melanggar aturan dan norma yang kita miliki," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang dilanggar, yaitu UU ITE pasal 27 ayat 1 dengan hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.
Vanessa Angel dan seorang model majalah dewasa sempat ditahan aparat setempat, Sabtu (5/1/2019), dalam kasus dugaan prostitusi online. Setelah diperiksa polisi selama 25 jam sebagai saksi, Vanessa Angel dibebaskan. Pihak kepolisian sejauh ini masih melakukan pengembangan.
Tonton video: Polisi Buka Identitas Pengusaha yang Booking Vanessa Angel
Setelah itu beredar pula foto bugil yang pada awalnya masih diduga sebagai Vanessa Angel. Sebagaimana dikutip dari detikHOT, pada prosesnya Muhammad Zakir Rasyid selaku kuasa hukum Vanessa Angel membenarkan bahwa sosok dalam foto yang tersebar itu memang merupakan kliennya.
Menurut pemberitaan detikHOT, Muhammad Zakir Rasyid menyatakan foto itu sebagai foto lama Vanessa Angel yang diambil secara diam-diam. Saat itu kliennya tengah berada di Malaysia bersama rekannya sesama artis. Tersebar luasnya foto tersebut membuat Vanessa Angel kini berencana menempuh jalur hukum.
(agt/krs)