Sebagian besar pelanggan Bolt mempertanyakan bagaimana nasib mereka, terutama bagi yang sudah berlangganan paket data tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga sebagian pengguna layanan Bolt yang bernostalgia. Mereka mengenang masa-masa ketika masih menggunakan akses internet dari layanan tersebut, sebelum kini akhirnya Bolt tutup.
Perintah menghentikan semua layanan PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk (KBLV) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terjadi setelah adanya konfirmasi Bolt tutup oleh Kominfo.
Baca juga: Layanan Bolt Ditutup! |
Keputusan ini muncul karena kedua perusahaan Lippo Group tersebut tidak mampu memenuhi pembayaran utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3 GHz yang dipakainya selama menggelar layanannya. Keduanya diketahui menunggak pembayaran tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan plus denda total Rp 708 miliar.
"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Ruang Serbaguna, Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Menyusul keputusan ini, Bolt memastikan akan memenuhi hak konsumennya, baik prabayar maupun pascabayar. Tim customer service (CS) Bolt pun dikerahkan untuk bantu proses refund pulsa para pelanggan.
Baca juga: CS Bolt Siap Bantu Refund Pulsa Pelanggan |
Bolt menjanjikan para pelanggannya akan menerima sisa pulsa atau kuota yang berlum terpakai dan melakukan pengembalian pembayaran di muka.
CS Bolt pun sudah disiapkan di 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan.
"Untuk informasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, Pelanggan dapat mengunjungi https://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," ujar pihak Bolt dalam keterangan resminya.
(rns/krs)