Skandal Kebocoran Data Bikin Facebook Didenda Rp 9,5 Miliar
Hide Ads

Skandal Kebocoran Data Bikin Facebook Didenda Rp 9,5 Miliar

Virgina Maulita Putri - detikInet
Rabu, 11 Jul 2018 11:17 WIB
Foto: Irna Prihandini/detikINET
Jakarta - Pemerintah Inggris melalui Information Commisioner's Office (ICO), menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Facebook, terkait skandal kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica.

Seperti dikutip detikINET dari The Guardian, Rabu (11/7/2018), denda ini dijatuhkan sebagai sanksi untuk dua pelanggaran terhadap Data Protection Act yang dilakukan Facebook.

Adapun besaran denda yang dikenakan Inggris pada raksasa jejaring sosial ini adalah GBP 500 ribu (Rp 9,5 miliar), yang merupakan nilai maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



ICO menganggap Facebook telah gagal melindungi informasi penggunanya dan tidak bersikap transparan mengenai bagaimana data tersebut diambil oleh pihak lain.

"Facebook telah gagal menyediakan perlindungan yang harus mereka sediakan di bawah Data Protection Act," kata Information Commisioner, Elizabeth Denham.

"Denda dan tuntutan menghukum aktor jahat. Tetapi tujuan utama saya adalah untuk melakukan perubahan dan mengembalikan kepercayaan di sistem demokrasi kami," lanjutnya.

Chief Privacy Officer Facebook Erin Egan mengatakan, seharusnya Facebook bertindak lebih cepat dalam menginvestigasi klaim tentang Cambridge Analytica.

"Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami seharusnya melakukan lebih banyak untuk menginvestigasi klaim tentang Cambridge Analytica dan mengambil tindakan di 2015," kata Egan menanggapi denda yang dijatuhkan kepada Facebook.

"Kami sedang meninjau laporan tersebut dan akan memberi respon kepada ICO secepatnya," tambahnya.

Denda ini setara dengan pemasukan yang diterima Facebook setiap 5,5 menit di kuartal pertama tahun 2018. Karena waktu kebocoran data terjadi sebelum disahkannya General Data Protection Regulation (GDPR), ICO menjatuhkan denda sesuai aturan Data Protection Act yang menetapkan jumlah maksimal GBP 500 ribu.



Jika berdasarkan aturan denda GDPR, perusahaan yang terbukti gagal mengamankan data penggunanya akan didenda sebesar GBP 17 juta atau 4% dari pendapatan global tahunan, tergantung jumlah mana yang lebih tinggi. Dalam kasus Facebook, denda mereka menurut GDPR dapat mencapai GBP 1,4 miliar (Rp 26 triliun). (rns/rns)