Keputusan memblokir Tik Tok, disebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah melalui upaya koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Tik Tok, ada sejumlah layanan lain yang juga ditutup atau nyaris diblokir aksesnya oleh pemerintah. Berikut adalah layanan-layanan tersebut, seperti dirangkum detikINET, Rabu (4/7/2018).
Tumblr
Foto: Ilustrasi: Nadia Permatasari/detikcom
|
Setelah ditelusuri, saat itu, Kominfo menemukan 360 konten atau akun yang dinilai mengandung asusila. Sebelumnya, pemblokiran Tumblr juga pernah terjadi pada 2016.
Pemblokiran Tumblr mengundang beragam reaksi hingga menjadi sorotan pemberitaan media mancanegara.
Telegram
Foto: Menkominfo
|
Kominfo melakukan pemantauan konten situs dan media yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, ditemukan ada lebih dari 600 konten yang dinilai melanggar.
Pemantauan ini dilakukan bersama instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mitra lainnya.
Kominfo menyebutkan, ada 55 channel yang diidentifikasi mengandung konten radikalisme atau terorisme di Telegram, misalnya konten panduan menyiapkan aksi kekerasan atau terorisme.
Dengan menjamurnya penyebaran paham terorisme di Telegram dan perusahaan tersebut tidak memberikan tanggapan terkait permintaan Kominfo, akhirnya Kominfo mengambil langkah tegas dengan pemblokiran atas DNS milik Telegram.
Pemblokiran ini membuat CEO Telegram Pavel Durov menyambangi Indonesia di sela-sela kegiatannya. Ia lalu bertemu dengan Menkominfo Rudiantara demi menyelesaikan masalah tersebut.
Bigo Live
Foto: internet
|
"Bigo masih diblokir karena mengandung konten nudity," ungkap Menkominfo Rudiantara saat itu.
Sebelumnya, pendiri sekaligus CEO Bigo Live David Li mendatangi kantor Kementerian Kominfo untuk menemui Menteri Rudiantara pasca layanannya diblokir di Indonesia.
Dijelaskan Rudiantara, maksud dari kedatangan orang nomor satu pemilik aplikasi streaming populer itu tak untuk memenuhi aturan sehingga layanannya bisa diakses kembali.
Vimeo
Foto: istimewa
|
Pemblokiran ini dilakukan Telkom atas perintah Kementerian Kominfo. Saat itu, dijelaskan Indra Utoyo, Director IT Solutions & Strategic Portfolio Telkom, hal ini sebagai tindak lanjut dari surat admin Trust+ Kominfo kepada seluruh ISP (internet Service Privider) tanggal 9 Mei 2014.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi bahwa blokir terhadap Vimeo dibuka. Pada 2017, Menteri Kominfo Rudiantara pernah menyebutkan bahwa kalau Vimeo ingin blokirnya dibuka, seharusnya belajar dari kasus Telegram.
Berbeda dengan Vimeo, Telegram langsung gerak cepat mengatasi masalah pemblokiran yang terjadi di Indonesia. Bahkan, CEO Telegram Pavel Durov langsung datang menemuinya. Sikap Telegram yang mau berkordinasi sangat diapresiasi oleh Menteri Rudiantara.
Rudiantara menuturkan, sebagai Menkominfo dirinya melakukan pendekatan sesuai perusahaan itu berjalan. Apabila orientasi perusahaannya soal bisnis, maka pendekatannya secara bisnis. Bila perusahaan tersebut non-profit organization, maka pendekatan non-profit organization yang dilakukan.
"Pendekatannya kembali, pemerintah tidak boleh mentang-mentang, tidak boleh pakai kekuasaan, tapi approach itu ke bisnis, ya bisnis. Pendekatan ke Pavel (CEO Telegram) approach-nya non-profit organization, kalau masyarakat ya masyarakat. Pemerintah memang punya kewenangan tapi nggak boleh sembarangan," tuturnya.
Ketika Vimeo diblokir, Rudiantara juga melakukan pendekatan secara bisnis, mengingat situs berbagi video tersebut untuk komersil. Namun sayangnya, pendekatan tersebut tak berhasil dan Vimeo dianggap tidak kooperatif.
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
|
November 2017, WhatsApp terancam diblokir karena tersandung konten negatif. Tersemat konten pornografi pada WhatsApp yang berasal dari akses layanan penyedia GIF Tenor.
Sama seperti Tumblr, ancaman pemblokiran ini juga menyedot antensi global. Kendati demikian, pada akhirnya, pemblokiran anak perusahaan Facebook ini urung dilakukan
"Tenor sudah dihubungi oleh WhatsApp. Akhirnya terjadi pembicaraan dengan pihak ketiga. Sehingga kata kunci yang mengarah konten yang dilarang perundang-undangan kita, sudah tidak bisa diakses," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Foto: Grandyos Zafna
|
Komisi I DPR RI dalam pernyataannya mengatakan Facebook bisa diblokir karena dianggap lalai melindungi data pengguna, khususnya di Indonesia.
Sementara di waktu yang sama, saat itu, Facebook terus berupaya membenahi aturannya terkait perlindungan data pengguna.
Dalam pertemuan terakhir yang terungkap ke publik pada Mei 2018, Vice President Public Facebook Asia Pasific Simon Milner bertemu dengan Menkominfo Rudiantara, membahas audit kebocoran data pengguna ini di Kementerian Kominfo, Jakarta.
Mengenai hasil audit tentang kasus ini, Simon mengatakan bahwa Facebook masih belum bisa merilisnya. Sebab, saat ini otoritas Inggris masih melakukan investigasinya, di mana kasus tersebut terjadi di wilayahnya.
"Kita menunggu otoritas Inggris dan komisi untuk menyempurnakan investigasinya," ujarnya.