Keputusan ini tentu disambut baik oleh industri musik yang sejak lama telah berargumen bahwa YouTube mengeksploitasi longgarnya proteksi hukum untuk video musik dan hanya membayar jumlah yang minimal kepada musisi dan label.
Dengan lolosnya undang-undang ini maka platform video seperti YouTube harus mendapatkan lisensi untuk menayangkan video di platformnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baru Dirilis, IGTV Langsung Booming |
YouTube diperkirakan memiliki 1,3 miliar pengguna yang menonton video musik secara regular. Namun, YouTube hanya membayar royalti kepada penerbit musik sebesar USD 856 juta (12 triliun Rupiah) setiap tahunnya atau hanya 67 sen dari setiap pengguna.
Sedangkan untuk di Inggris, royalti yang diperoleh musisi dari penjualan 4,1 juta vinyl melampaui royalti yang didapat dari video musik yang ditonton 25 miliar kali di YouTube.
Royalti yang didapatkan musisi dari layanan streaming musik seperti Spotify juga jauh lebih besar. Dari 272 pengguna yang terdaftar sebagai pengguna premium, royalti yang dikumpulkan mencapai USD 5,6 miliar (79 triliun Rupiah) atau sekitar USD 20 (282 ribu Rupiah) per pengguna setiap tahunnya. (jsn/fyk)