Ambrose disetop oleh polisi ketika tengah mengemudikan mobilnya karena ketahuan tengah melirik ke arah jam tangannya, yaitu Apple Watch. Si polisi menyebut ia melihat benda menyala dari dalam mobil dan pengemudinya melihat ke arah benda tersebut sebanyak empat kali.
Ditambah lagi, Ambrose tidak menjalankan mobilnya -- yang tengah berhenti di lampu lalu lintas -- ketika lampu tersebut sudah menyala hijau. Ambrose baru menjalankan mobilnya ketika polisi mendatangi mobil tersebut, demikian dikutip detikINET dari Phone Arena, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Face ID akan Bisa Kenali Urat Nadi Manusia |
Menurut pengacara Ambrose, hukum distraksi mengemudi tak bisa dikenakan ke kliennya itu karena si pelaku harus menyentuh perangkat mobilenya untuk menyalakan layar, dan menyentuk layarnya lagi untuk menonaktifkan perangkat tersebut.
Selain itu, si pengacara menyebut Apple Watch yang dipakai Ambrose tidak terhubung ke perangkat komunikasi lain. Argumen lain dari si pengacara adalah jam tangan pintar itu digunakan di pergelangan tangan Ambrose, yang artinya masuk dalam kategori perangkat hands free yang terpasang secara aman di mobil.
Baca juga: Apple Watch Kini Bisa Basah-basahan |
Namun semua argumen pengacara itu ditolak oleh hakim, karena hakim Lloyd Philipps menanggap Apple Watch tetaplah sebuah perangkat komunikasi.
Dan meski jam tangan itu terpasang di pergelangan tangan, tetap saja perangkat tersebut merupakan sebuah distraksi seperti sebuah ponsel yang terpasang di pergelangan tangan penggunanya. Akibat pelanggaran ini, Ambrose terkena denda USD 400. (asj/rou)