Pasal 23 SPS KPI menyebutkan larangan munculnya adegan kekerasan, termasuk menampilkan manusia atau potongan tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.
"KPI juga mengimbau lembaga penyiaran, televisi dan radio, untuk mengutip informasi dari narasumber yang terpercaya dan institusi yang berwenang," kata Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dalam keterangan yang diterima detikINET, Minggu (13/5/2018).
Baca juga: Ayo Ramai-ramai #BersatuLawanTeroris |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai masyarakat menerima teror berulang, karena munculnya informasi dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," lanjut Yuliandre.
KPI mengingatkan pula, bahwa televisi dan radio harus menjadi perekat sosial antarmasyarakat, untuk menjaga situasi lebih kondusif.
Seperti diketahui, telah terjadi teror bom di gereja di Surabaya, yakni di Gereja Kristen Indonesia, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, dan Gereja Katolik Santa Maria.
Dalam perkembangan terakhir, jumlah korban tewas akibat serangan keji bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Surabaya telah bertambah menjadi sembilan orang dengan 40 orang luka-luka.
Saksikan juga situasi pasca serangan bom di Surabaya hanya di 20Detik:
(rou/rou)