Disepakati bahwa batas akhir registrasi ulang ini berakhir pada tanggal 30 April hari ini, tepatnya pukul 24.00 WIB. Keduanya menyepakati bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk pelanggan lama yang ingin mendaftarkan nomor selulernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merza menjelaskan bahwa bila ada pelanggan yang belum sempat mendaftarkan kartu prabayarnya, namun dalam kondisi masih memiliki masa aktif hingga melebihi waktu 1 Mei, maka pelanggan tersebut masih memiliki kesempatan registrasi nomor selulernya itu.
"Masih bisa tapi harus langsung ke (gerai) operator, tidak bisa melalui SMS. Semua jalur pendaftaran ulang untuk dilakukan sendiri, itu ditutup, itu arti dari blocking total," sebut Merza.
Ini adalah perubahan yang disepakati antara BRTI dan ATSI mengenai program registrasi SIM card prabayar yang sudah digelar sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Kemudian dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, mulai dari telepon, SMS, sampai akses internet yang dimulai 1 Mei.
"Ini hasil rapat, masih basah tintanya," ucap Merza berkelakar.
Berikut hasil kesepakatan keduanya berdasarkan dokumen yang detikINET peroleh:
PENGUMUMAN
BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA
DAN ASOSIASI PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI SELURUH INDONESIA
Sehubung dengan batas akhir registrasi ulang kartu prabayar seluler dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas akhir registrasi ulang nomor pelanggan prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dan tidak ada perpanjangan waktu;
2. Seluruh nomor pelanggan prabayar seluler yang sudah digunakan dan belum melakukan registrasi ulang pada batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dilakukan pemblokiran layanan secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lainnya;
3. Pelanggan yang masih ingin menggunakan nomor pelanggan prabayar seluler tersebut pada angka 2 dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi;
4. Untuk menghindari diblokir totalnya nomor pelanggan prabayar seluler dan pelanggan yang bersangkutan kehilangan nomor yang sedang digunakan, diminta kepada masyarakat untuk segera registrasi ulang sebelum batas waktu tanggal 30 April 2018 jam 24.00 dengan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak;
5. Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi ulang nomor pelanggan prabayar seluler agar segera menghubungi Call Center atau gerai operator.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi seluler. (/rns)