Pihak berwajib di Singapura, dalam hal ini Competition Commission of Singapore (CCS) mengumumkan kalau mereka tengah memeriksa akuisisi tersebut dan mengaku mempunyai dasar untuk menganggap akuisisi tersebut bisa saja melanggar aturan nomor 54 di Competition Act Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya, Grab sudah mengakuisisi seluruh bisnis Uber di Asia Tenggara. Dengan akuisisi ini, Uber tak lagi hadir di Asia Tenggara namun mereka punya saham 27,5 % di bisnis Grab yang nilainya lebih dari USD 6 miliar.
Baca juga: Driver Uber Ramai-ramai Kabur ke Go-Jek |
Grab pun sudah membeberkan langkah mereka setelah akuisisi tersebut, yaitu mematikan aplikasi Uber dalam waktu dua minggu, dan memindahkan pelanggan serta sopir ke platformnya itu.
"Grab sudah menjalankan uji kelayakan yang komprehensif dan analisis hukum dengan penasihat hukumnya sebelum memulai dan menyelesaikan transaksi. Kami juga sudah berdiskusi dengan CCS terkait transaksi ini dan terus melakukan hal tersebut sampai saat ini," ujar Lim Kell Jay, head of Grab Singapore dalam pernyataan resminya. (asj/afr)