"Mereka telah melakukan illegal acces terhadap sistem elektronik milik orang lain di Amerika dan 42 negara lainnya, termasuk Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (13/3/2018).
Negara-negara tersebut adalah Indonesia, Thailand, Australia, Turki, Uni Emirat Arab, Jerman, Perancis, Inggris, Swedia, Bulgaria, Ceko, Taiwan, China, Italia, Kanada, Perancis, Argentina, Pantai Gading, Korsel, Inggris, dan Eropa. Kemudian Chili, Colombia, India, Singapura , Irlandia , Meksiko, Spanyol, Iran, Nigeria, Rusia, Korea Selatan, New Zealand, Brazil, Romania, Uruguay, Belgia, Hongkong, Albania, Dubai, Vietnam, Belanda, Pakistan, Portugal, Slovenia, Rusia, Kepulauan Karibia, Maroko, Libanon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya adalah sistem IT dan website The City Of Los Angeles, US. Itu adalah situs milik pemerintah kota Los Angeles," ujar Roberto.
Roberto mengungkap, motif yang dilakukan para pelaku di antaranya untuk mendapatkan keuntungan. "Sebelum pelaku memberitahu apa saja kerentanan (vulneralbilities) dari sistem elektronik yang telah pelaku retas (hacking) tersebut," imbuhnya.
Tertangkapnya hacker ini setelah pihak kepolisian menerima informasi dari agen penegakan hukum luar negeri melalui internet crime complaint centre. Tim yang dipimpin oleh Kompol Fian Yunus dan Kanit Dhany Aryhanda kemudian melakukan penyelidikan. (mei/fyk)