Cegah Data SIM Card Bocor, Ini Upaya Dukcapil dan Kominfo
Hide Ads

Cegah Data SIM Card Bocor, Ini Upaya Dukcapil dan Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 08 Mar 2018 20:27 WIB
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berupaya menghentikan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di internet.

Upaya ini agar tidak ada penyalahgunaan NIK dan nomor KK untuk keperluan registrasi SIM card prabayar.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pihaknya berencana koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengirimkan surat kepada platform penyedia layanan internet, seperti Google agar tak menampilkan NIK dan KK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang kami koordinasi," ujar Zudan ketika dihubungi detikINET, Kamis (8/3/2018).


Mengenai kapan pemerintah berkoordinasi dengan Google dan platform lainnya, Zudah mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kominfo sebagai kementerian yang membawahi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Prinsipnya Kominfo yang akan meminta. Hal ini sebagai salah satu metode pemblokiran konten negatif adalah dengan meminta provider yang bersangkutan men-takedown konten tersebut. Ini sebagai pelaksanaan prinsip content regulation dalam cyber law," tuturnya.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mendukung penuh terkait informasi NIK dan KK yang tersebar di internet, dapat dibatasi.

"Kalau perlu saya bantu Dukcapil minta ke platform yang ada itu untuk menghapusnya karena itu informasi yang bisa disalahgunakan. Saya dukung," ucap Menkominfo.

Seperti diketahui, pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Dalam pendaftaran nomor seluler ini, pelanggan diwajibkan dengan divalidasi NIK dan nomor KK. Sayangnya, belakangan ini permasalahan registrasi tersebut muncul ke permukaan, berupa kebocoran data pelanggan, seperti ada NIK yang digunakan untuk mendaftarkan untuk 50 nomor dan situs yang mengumbar data NIK dan KK. (rns/rou)