Ditandatangani secara resmi oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pada Selasa (24/10/2017), aturan tersebut merupakan pengganti dari revisi Perhubungan 26 Tahun 2017 itu mengatur angkutan taksi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan permukiman, dan angkutan karyawan.
Sementara untuk taksi online diatur secara khusus dalam pasal 26, di mana transportasi berbasis aplikasi ini disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kendaraan yang digunakan untuk taksi online juga tegas diatur yakni menggunakan mobil penumpang sedan yang memiliki 3 ruang atau mobil bukan sedan yang memiliki 2 ruang paling sedikit 1.000 cc.
Kemudian aturan tentang kendaraan yang digunakan lainnya yakni wajib menggunakan pelat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari Polri, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan, serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard. (idr/fyk)