Pengadilan di Hague, Belanda, memutuskan Apple melanggar paten Samsung terkait teknologi untuk menghubungkan ponsel atau tablet ke internet. Gadget Apple yang melanggar adalah iPhone 3G, 3GS, 4, iPad 1 dan iPad 2.
Jumlah denda yang harus dibayarkan Apple akan disesuaikan dengan berapa jumlah penjualan perangkat tersebut di Belanda. Yaitu sejak penjualan pada 4 Agustus 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsung sejatinya menuduh Apple melanggar empat paten teknologinya. Namun pengadilan memutuskan hanya satu paten saja yang dilanggar.
Apple dan Samsung sudah setahun lebih saling gugat, dengan kedua belah pihak sama-sama pernah kalah dan pernah menang sehingga belum ada pemenang pasti. Mereka menggugat satu sama lain di sejumlah negara.
"Kedua perusahaan harus memahami bahwa beberapa kasus akan dimenangkan Samsung dan beberapa oleh Apple. Ini akan meningkatkan tekanan pada keduanya untuk mencapai solusi bisnis yang baik," kata Manoj Menon dari biro riset Frost & Sullivan.
(fyk/ash)