Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Keluhan Pencurian Pulsa Masih Terjadi

Keluhan Pencurian Pulsa Masih Terjadi


- detikInet

Jakarta - Apa kabar kasus pencurian pulsa yang dikeluhkan masyarakat pada layanan konten premium? Sepertinya masih belum menemui titik terang, meski unreg masal sudah berlangsung hingga 4 bulan.

Bahkan yang terjadi sebaliknya, masyarakat masih ada saja yang mengeluhkan kalau pulsanya telah lenyap tanpa alasan yang jelas oleh suatu layanan SMS premium.

Hal ini dialami oleh pengguna seluler bernama Fanani. Dalam laporannya, ia mengaku bahwa sekitar seminggu lalu baru saja mengisi pulsa sebesar Rp 10 ribu. Setelah itu mendapat tawaran SMS premium dari short code 7337 yang isinya hanya link.

"Padahal pemakaian pulsa saya sementara itu cuma untuk digunakan SMS saja. Tapi baru tersadar (tiga hari setelahnya-red.), kalau pulsa saya telah habis tanpa pemakaian yang jelas," sungutnya.

Karena sadar pulsanya terpotong secara 'ajaib', Fanani lantas coba mengkonfirmasi ke call center operator yang ia gunakan. Kebetulan yang dipakainya adalah nomor XL, sehingga ia menghubungi 818. Bahkan sampai dua kali ia menelpon call center tersebut.

"Telepon pertama, saya ceritakan keluhan seperti di atas dan mendapat jawaban bahwa saya telah terdaftar layanan konten premium dari 7337. Kemudian si call center memberi dua solusi untuk meng-unreg dengan cara ketik: UNREG ANDRO dikirim ke 7337," paparnya.

Solusi kedua adalah dengan mengecek layanan via *123*572#. "Setelah saya cek via *123*572# , saya mendapakan informasi bahwa saya tidak terdaftar layanan apapun. Kemudian saya telepon lagi ke 818 untuk mengonfirmasi tentang masalah ini," lanjut Fanani.

Sayangnya, jawaban yang didapat Fanani juga sama dengan telepon pertama. "Dengan kejadian di atas, saya merasa kesal dan kecewa. Karena SMS premium yang nyata-nyata kasusnya sudah bergulir beberapa bulan yang lalu kini hadir kembali dimana saya tidak pernah mendaftar ke layanan tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 15 Oktober 2011 lalu telah mengeluarkan instruksi pada semua operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Surat edaran ini juga mencakup instruksi untuk deaktivasi/unregistrasi untuk semua layanan Jasa Pesan Premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS Premium berlangganan, nada dering, games atau wallpaper) kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.

Dalam perkembangannya, Panja Pencurian Pulsa meminta agar BRTI melanjutkan kebijakan tersebut sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian sebelum adanya regulasi yang memberikan kepastian dan jaminan hukum serta perlindungan publik secara optimal.

Namun entah kenapa, kasus pencurian pulsa yang belum tuntas dikupas hingga hari ini malah memunculkan korban baru?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(ash/rou)







Hide Ads