Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Detik Pagi
Ramai Kasus Video Usher, Konten Kreator Perlu Pahami Batas Privasi
Detik Pagi

Ramai Kasus Video Usher, Konten Kreator Perlu Pahami Batas Privasi


Trypama Randra - detikInet

Jakarta -

Warganet ramai membahas soal video yang menjadikan usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek'. Pria perekam dan pembuat konten video tersebut meminta maaf.

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian lewat akun Instagram @ebemartono, Senin (3/8/2026).

Dia mengatakan akan lebih hati-hati lagi dalam mengunggah video konten yang dibuatnya. Dia menyatakan dirinya bersalah dan memberikan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.

Dia merasa video yang dibuatnya memberikan inspirasi bagi personal introvert untuk lebih percaya diri. Dia mengaku tak punya niat negatif dalam konten-konten video yang dibuatnya.

ADVERTISEMENT

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucapnya.

Respons Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon terkait hal ini. Meutya menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tersebut melanggar ketentuan perlindungan data pribadi sekaligus etika digital.

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya kepada awak media di Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Disampaikannya, alasan bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merekam seseorang tanpa persetujuan.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tuturnya.

Meutya mengatakan pemerintah juga mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Karena itu, proses penegakan hukum akan berada di bawah kewenangan kepolisian.

"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perekaman tanpa izin tindakan tidak beretika dan melanggar hukum. Dia menegaskan pameran GIIAS harus menjadi tempat aman bagi siapa pun, khususnya bagi mereka yang tengah menjalankan tugas secara profesional.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Pengamat: Lapor Polisi Langkah Masuk Akal

Dihubungi oleh detikINET, Senin (3/8/2026), para pengamat sepakat dengan usulan tersebut. Menurut Donny B Utoyo anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, isu ini sangat sah dan masuk akal jika dibawa ke jalur hukum.

"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny.

Donny menegaskan bahwa kehadiran seseorang di ruang publik tidak serta-merta menghapus haknya atas privasi, martabat, juga kendali atas penggunaan citra dirinya. Donny merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta, yang melarang penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret seseorang tanpa persetujuan orang yang dipotret.

"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, penolakan pelaku untuk menurunkan konten setelah diminta para korban justru penting. Setelah keberatan disampaikan, pelaku tidak lagi dapat berdalih tidak mengetahui bahwa orang-orang yang direkam menolak penggunaan wajah dan interaksinya. Sikap mempertahankan konten dapat memperbesar kerugian, memperpanjang penyebaran, dan menunjukkan pengabaian terhadap persetujuan korban.

"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.

"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambahnya.

Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (4/8/2026). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)






Hide Ads