Situs PeduliLindungi Palsu Muncul Lagi, Awas Terjebak!
Hide Ads

Situs PeduliLindungi Palsu Muncul Lagi, Awas Terjebak!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 06 Okt 2021 14:07 WIB
Cara Lihat Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi dan Scan Barcode
Muncul Lagi Situs PeduliLindungi Palsu, Awas Terjebak! (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan lagi situs PeduliLindungi palsu. Setelah beberapa waktu lalu, pedulilindungia.com, kini muncul pedulilindungiq.com.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa situs situs pedulilindungiq.com merupakan situs palsu dan bukan situs yang digunakan pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19.

"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungiq.com tidak terkait dengan situs Pedulilindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Setelah ditemukan ada PeduliLindungi palsu, Kominfo mengungkapkan telah melakukan pemutusan akses alias memblokirnya terhadap situs pedulindungiq.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tema menyerupai situs pedulilindungi.id.

Menjadi perhatian masyarakat, seperti disampaikan Dedy, situs pedulilindungiq.com mewajibkan pembayaran sebesar Rp.1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.

"Aplikasi PeduliLindungi dan situs pedulilindungi.id yang resmi tidak melakukan pemungutan biaya untuk keperluan apapun kepada para pengguna, termasuk untuk keperluan pendaftaran vaksin," ungkapnya.

Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id serta mengunduh aplikasi resmi PeduliLindungi yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan aplikasi PeduliLindungi," pungkasnya.

Apabila masyarakat menemukan situs atau aplikasi lain selain aplikasi PeduliLindungi yang resmi, masyarakat bisa melaporkannya ke aduankonten.id atau kanal-kanal aduan konten lain yang telah disediakan.




(agt/fay)